Penanganan Anak Yatim Perlu Dijamin Negara Lewat Permen

Penanganan Anak Yatim Perlu Dijamin Negara Lewat Permen

JawaPos.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori berharap penanganan anak yatim menjadi kebijakan prioritas di tingkat negara. Demi merealisasikan harapan tersebut, ia mengusulkan agar segera dibentuk regulasi setingkat undang-undang.

Dirinya menuturkan jika harapan ini disetujui Komisi VIII DPR RI sekaligus disambut Kemensos, tentu kebijakan penanganan anak yatim akan bisa ditangani secara serius oleh negara.

“Jika gayung bersambut antara Komisi VIII DPR dengan Kemensos, penanganan anak yatim tidak hanya melalui program di tingkat Direktorat Jenderal (Ditjen) Rehabilitasi Sosial, melainkan ditingkatkan derajatnya sebagai kebijakan negara yang utuh dan komprehensif. Sekurang-kurangnya di awal, program ini diatur oleh peraturan menteri (Permen), kemudian dibuat undang-undangnya,” ucap dia, Rabu (6/10).

Bukhori menerangkan, jumlah akumulatif anak yatim di Indonesia bersifat dinamis, bahkan cenderung meningkat. Sehingga, Komisi VIII DPR mendukung usulan anggaran Kemensos sebesar Rp 11,64 Triliun untuk menyantuni 4,3 juta anak yatim piatu melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), dimana Fraksi PKS berjanji mengawal usulan anggaran tersebut hingga disetujui oleh Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut, ia menekankan urgensi penanganan anak yatim perlu diatur oleh kebijakan setingkat negara demi memastikan kesinambungan program bantuan. Sehingga ketika rezim pemerintahan berganti, program bantuan penanganan anak yatim tidak terputus.

“Persoalan ini tidak mungkin dipecahkan sendiri oleh Kementerian Sosial. Karena itu, saya mendorong program tali asih bagi anak yatim ini bisa dilakukan pada level kebijakan tingkat negara, sehingga kehadiran negara dalam membantu anak yatim tidak hanya direpresentasikan oleh Kemensos, dengan segala keterbatasannya, tetapi juga oleh kementerian/lembaga lain. Negara mesti hadir melindungi anak yatim,” tegas Bukhori.

Bukhori turut menyoroti bantuan yang disalurkan oleh Kemensos seperti Rehabilitasi Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) yang dinilai belum memberikan nilai tambah bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Oleh karenanya, ia mengusulkan agar Kemensos mengembangkan program pemberdayaan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan Kemensos.

“Kami mendorong supaya Kemensos mampu melihat para KPM ini tidak hanya sebagai objek, namun sebagai subjek yang berdaya. Sehingga, yang dibantu oleh Kemensos tidak sebatas fisik rumahnya saja, melainkan juga membangun mindset dan mental KPM-nya melalui pemberdayaan sosial dan ekonomi. Melalui treatment yang berangkat dari model pemberdayaan,” terangnya.


Credit: Source link

Related Articles