Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Dijebloskan KPK ke Bui, Tersangka Korupsi SKL BLBI Pasrah
    News

    Dijebloskan KPK ke Bui, Tersangka Korupsi SKL BLBI Pasrah

    December 21, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Dijebloskan KPK ke Bui, Tersangka Korupsi SKL BLBI Pasrah 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Dijebloskan KPK ke Bui, Tersangka Korupsi SKL BLBI Pasrah

    Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus BLBI

    Jakarta – Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syafruddin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

    “Demi kepetingan penyidikan, SAT ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama,” ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

    Syafruddin ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerbitan SKL BLBI kepada BDNI. Dia terpantau keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan dikawal petugas sekitar pukul 15.50 WIB.

    Sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Syafruddin sempat memberikan keterangan kepada awak media. Dia‎ mengaku menerima penahanan tersebut. Dia akan bersikap kooperatif dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan di KPK.

    “Ya saya kira saya menjalani dengan sebaik baiknya karena saya patuh dengan seluruh aturan yang ada,” ujar Syafruddin.

    Syafruddin mengklaim keputusan BPPN untuk menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) telah sesuai aturan. Terlebih, sambung Syafruddin, tak ada kerugian negara hingga Rp 4,58 triliun.

    “Tapi saya jelaskan semua yang dikerjakan di BPPN sudah sesuai aturan semua. Sudah diaudit BPK dan sudah dikerjakan dengan sebaik-baiknya,” kata Syafruddin.‎

    Syafruddin pun membantah telah menerima imbalan atas tindakannya memberikan SKL BLBI. Kepada awak media, Syafruddin sempat menujukan buku dengan sampul berwarna kuning. Buku itu merupakan audit BPK terkait penerbitan SKL BLBI.‎

    “Saya kira saya punya kekuatan hukum dengan audit yang saya sampaikan ini. Ini lah pegangan saya sebagai ketua BPPN sudah menyelesaikan semua,” ujar Syafruddin.

    KPK diketahui baru menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka. ‎
    Syafruddin, diduga kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 4,58 triliun. ‎Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

    TAGS : Kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26708/Dijebloskan-KPK-ke-Bui-Tersangka-Korupsi-SKL-BLBI–Pasrah/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKasus SKL BLBI, Dorodjatun Kuntjoro Cs Terlibat?
    Next Article Kapal Feri Angkut 200 Penumpang Tenggelam di Filipina
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.