JawaPos.com – Anggota Ombudsman RI, Robert Endi Jaweng mengatakan seharusnya masyarakat dalam melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) bisa digratiskan. Sehingga masyarakat tidak perlu terbebani.
Hal ini menurut Robert, lantaran merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. Sebab vaksinasi Covid-19 sama halnya dengan PCR untuk mencegah penularan virus korona.
“Karena dia bencana nasional nonalam, maka kemudian sangat jelas ini adalah barang publik. Itu sangat jelas. Ini kalau dalam vaksinasi yang hendak dibangun adalah kekebalan komunitas, imunitas individual, maka testing PCR ini bagian dari cara mencegah transmisi atau penularan,” ujar Robert dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Sabtu (30/10).
Robert menuturkan, saat ini vaksinasi Covid-19 menjadi program pemerintah yang diberikan kepada masyarakat secara gratis. Karena itu, seharusnya PCR juga disamakan oleh pemerintah dengan vaksin Covid-19, yakni dengan mengratiskan biaya yang dibebankan ke masyarakat.
“Kalau ada vaksin program, mestinya PCR program, PCR gratis, ditanggung negara. Mestinya seperti itu,” katanya.
Robert mengaku memang jika tes PCR diberikan gatis akan membankan keuangan nagera. Namun pemerintah juga perlu mencari jalan keluar dengan berkonsultasi dengan DPR mengenai batasan tarif tertinggi tes PCR tersebut. Sehingga tes tersebut tidak membebankan ke masyarakat.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Gunawan Wibisono
Credit: Source link