Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mantan KSAU Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Heli
    News

    Mantan KSAU Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Heli

    January 3, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Mantan KSAU Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Heli 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Mantan KSAU Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Heli

    Mantan KSAU, Agus Supriatna

    Jakarta – Sejak pukul 09.30 WIB, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU Tahun 2016/2017.

    Saat tiba, Agus tidak memberikan komentar apapun. Dia langsung masuk gedung untuk menjalani pemeriksaan. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

    Sebelumnya, Agus tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 27 November 2017 dan 15 Desember 2017. Saat itu, Pahrozy kuasa hukum Agus Supriatna menyatakan bahwa kliennya itu sedang berada di luar negeri untuk menjalankan ibadah umrah.

    Irfan Kurnia Saleh merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dari unsur swasta pada kasus tersebut. Dia diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

    Kemudian dianggap menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016/2017. Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar.

    Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    TAGS : Korupsi Helikopter KPK Agus Supriatna

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27257/Mantan-KSAU-Jalani-Pemeriksaan-KPK-Terkait-Heli/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBambang Widjojanto Pimpin "KPK" ala DKI Jakarta
    Next Article Orang Miskin Ternyata Lebih Bijak
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.