Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Bangladesh Terapkan Larangan Nikahi Warga Rohingya
    News

    Bangladesh Terapkan Larangan Nikahi Warga Rohingya

    January 9, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Bangladesh Terapkan Larangan Nikahi Warga Rohingya 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Bangladesh Terapkan Larangan Nikahi Warga Rohingya

    Pengungsi Rohingya (AP)

    Jakarta – Pengadilan tinggi Bangladesh pada Senin (08/01) waktu setempatkan mengeluarkan aturan yang melarang warga Rohingya, minoritas etnis pengungsi dari Myanmar, untuk menikah di negara tersebut.

    Pengadilan mengatakan bahwa warga Rohingya dilarang menikahi orang Bangladesh ataupun sebaliknya untuk mencegah para pengungsi memperoleh kewarganegaraan di Bangladesh.

    Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan undang-undang tersebut pada Juli 2014 silam karena takut masyarakat Rohingya akan menikah untuk mendapatkan kewarganegaraan.

    Seorang pria Bangladesh, Babul Hossain, mengajukan sebuah petisi ke pengadilan tersebut tahun lalu demi mendapatkan obat untuk putrinya yang berusia 25 tahun, Shoaib Hossain, yang menikahi seorang warga Rohingya berusia 18 tahun, Rafiza.

    Keduanya menikah dengan persetujuan dari orang tua sebelum undang-undang tersebut dikeluarkan, meskipun mereka tidak dapat mendaftarkan pernikahannya pada saat itu. Setelah kembali ke desa Shoaib Hossain, polisi mengejar pasangan tersebut dan mereka melarikan diri karena takut ditangkap.

    Pengadilan tersebut menolak petisi Babul Hossain dan memerintahkannya untuk membayar denda lebih dari 1.200 dollar.

    “Pemohon telah salah dalam dua cara, membawa gadis itu ke luar daerah yang ditentukan, dan mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tinggi untuk mendaftarkan pernikahan mereka,” kata Wakil Jaksa Agung Ibu Hossain Raju.

    Lebih dari setengah juta orang Rohingya meninggalkan Myanmar ke Bangladesh tahun lalu. Myanmar menyangkal kewarganegaraan pada kelompok etnis, yang kebanyakan beragama Islam, tapi juga mencakup beberapa orang Hindu.

    Orang Bangladesh yang menikahi Rohingya akan menghadapi hukuman tujuh tahun penjara.

    TAGS : Rohingya Bangladesh Pengungsi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27544/Bangladesh-Terapkan-Larangan-Nikahi-Warga-Rohingya/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePrabowo Utus Majelis Kehormatan Cek LHKPN Calon Kepala Daerah
    Next Article Korut Buka Saluran Telepon Militer Antar Korea
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Membuat Video Animasi dengan ChatGPT Agar Hasilnya Keren
    • Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.