JawaPos.com – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah akan menambah daftar warga negara asing (WNA) yang dilarang kedatangannya ke Indonesia. Ada tambahan tiga negara dalam daftar tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Omicron di tanah air. Seperti diketahui, saat ini terdapat 11 negara yang dilarang kedatangannya ke Indonesia bagi WNA dan prosedur karantina 14 hari bagi WNI yang baru pulang dari negara tersebut.
“Mengikuti perkembangan yang terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara UK, Norwegia, dan Denmark, dan menghapus Hongkong dalam daftar tersebut dengan mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara,” kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (20/12).
Luhut menyampaikan, perkembangan mengenai kasus Omicron yang berlangsung saat ini sudah menaparkan lebih dari 90 negara di dunia termasuk Indonesia. Namun, hingga sekarang banyak yang belum diketahui terkait varian Omicron tersebut.
“Penelitian yang ada menunjukkan varian ini menyebar lebih cepat dan meski kemungkinan lebih ringan tetap berisiko meningkatkan perawatan RS sebagaimana yang terjadi di UK,” jelasnya.
Meskipun demikian, kata Luhut, hingga saat ini tingkat kematian karena Omicron masih rendah, meski pemerintah tetap masih harus menunggu informasi tambahan.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link