Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Libur Nataru, Kemenhub akan Keluarkan Aturan Pengetatan Perjalanan
    News

    Libur Nataru, Kemenhub akan Keluarkan Aturan Pengetatan Perjalanan

    December 20, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Libur Nataru, Kemenhub akan Keluarkan Aturan Pengetatan Perjalanan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Libur Nataru, Kemenhub akan Keluarkan Aturan Pengetatan Perjalanan 2
    Pengendara motor sedang melintas di salah satu jalan padat kendaraan di Denpasar, Bali. Menjelang akhir tahun, mobilitas masyarakat mengalami peningkatan meski masih pandemi COVID-19. (BP/Febrian Putra)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Natal dan Tahun Baru (Nataru) cenderung diikuti meningkatnya mobilitas warga, baik melalui transportasi umum maupun kendaraan pribadi. Berdasar survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub RI, meskipun PPKM level 3 ditiadakan dan saat ini diberlakukan asesmen sesuai lokasi, sebanyak 7 persen atau 11 juta orang di Indonesia akan melakukan perjalanan.

    Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan pers disiarkan Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) – KPCPEN, Senin (20/12), Jabodetabek angkanya menunjukkan 2,8 juta orang akan melakukan perjalanan. “Hal ini
    harus diantisipasi bersama mengingat saat ini pandemi masih bersama kita,” ujarnya.

    Ia mengatakan Kemenhub akan menerbitkan 4 Surat Edaran (SE) terkait pengendalian transportasi dan petunjuk pelaksanaan penumpang dalam negeri. Yaitu, Surat Edaran No 109 untuk Transportasi Darat, Surat Edaran No 110 untuk Transportasi Laut, Surat Edaran No 111 untuk Transportasi Udara dan Surat Edaran No 112 untuk Kereta Api yang akan berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

    “Semua Surat Edaran merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 dan No 24 dan Inmendagri (Instruksi Mendagri) 66 dan 67. Dalam pengaturan dan pengendalian transportasi Nataru tidak akan ada penyekatan namun diberlakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes) di semua prasarana transportasi,” jelasnya.

    Ia mengatakan akan diberlakukan pembatasan kapasitas di semua moda transportasi. Untuk transportasi darat diatur sesuai level PPKM dan jenis moda transportasi.

    Sedangkan pada transportasi laut berlaku kapasitas
    maksimal 75 persen, transportasi udara 100 peraen dengan syarat penyediaan 3 baris bangku kosong bagi penumpang yang menunjukkan gejala sakit. “Adapun kereta antar kota kapasitas maksimal 80 persen, kereta api lokal perkotaan 70 persen, sedangkan kereta api perjalanan rutin komuter dalam aglomerasi kapasitas maksimal 45 persen,” paparnya. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCrown Group Tutup Tahun 2021 Dengan Meraih Penghargaan Bergengsi Industri Properti Australia – KRJOGJA
    Next Article CCEP Indonesia Berkomitmen Kembangkan Kuitas Produk – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.