JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, yang terus disosialisasikan kepada masyarakat. Demikian dikatakan Plt. Direktur Jenderal Bimas Kristen Kemenag RI, Pontus Sitorus, dalam Dialog Produktif dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB9)-KPCPEN, Jumat (23/12).
Ia menambahkan, isi Surat Edaran No 33 Tahun 2021 itu antara lain mencakup pelaksanaan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan ketentuan sesuai PPKM. “Diharapkan semua pihak, termasuk pemerintah provinsi kabupaten/kota menjalankan Surat Edaran ini sekaligus sosialisasi kepada masyarakat. Patuhi prokes 5M dan tambahkan dengan 1D, yaitu doa,” ujar Pontus.
Gereja diminta membentuk satgas prokes yang berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di daerah masing-masing. Selain itu, dalam pelaksanaan ibadah hendaknya dilakukan dengan tidak berlebihan, lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.
Ia menyarankan ibadah sebaiknya dilaksanakan di ruang terbuka jika memungkinkan. Namun jika dilakukan di dalam gereja, dianjurkan untuk melakukan ibadah secara hybrid (dilakukan di gereja dalam jumlah jemaat terbatas dan daring yang sudah disiapkan pengurus gereja). “Jumlah umat yang boleh mengikuti ibadah di gereja tidak melebihi 50% dari kapasitas ruangan. Jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja maksimal sampai pukul 22.00 waktu setempat,” ujar Pontus.
Pengelola gereja/tempat ibadah yang difungsikan sebagai gereja juga harus menyediakan petugas
yang bertugas menginformasikan dan mengawasi prokes 5M, menyediakan alat pengecekan suhu
di pintu masuk, menyiapkan sarana cuci tangan dengan air mengalir/hand sanitizer sarana cuci
tangan, serta melakukan disinfeksi lokasi secara berkala. “Pemakaian aplikasi PeduliLindungi saat
masuk dan keluar gereja serta hanya orang dengan status kuning dan hijau yang bisa masuk area
gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja. Tak lupa, arus mobilitas jemaat diatur di pintu masuk dan keluar. Jarak antar jemaat diatur satu meter, dengan diberi tanda khusus di lantai atau bangku, juga disiapkan cadangan masker medis,” ujar Pontus.
Surat Edaran juga menyarankan agar jemaat usia 60 tahun ke atas, ibu hamil dan menyusui untuk
beribadah di rumah. Disarankan pula tidak mengadakan jamuan makan bersama yang memicu
kerumunan.
Pontus menambahkan, pada rohaniwan/pendeta didorong memakai masker dan pelindung wajah
saat khotbah. Juga untuk meingatkan jamaah agar patuh prokes dan jaga kesehatan.
Para peserta perayaan Natal wajib memakai masker dengan baik dan benar, mereka yang datang ke gereja harus dalam kondisi sehat, suhu tubuh di bawah 37 derajat Celcius, tidak sedang menjalani isolasi mandiri
atau tidak baru kembali dari luar daerah. Kemudian, setiap jemaat disarankan membawa alat keperluan ibadah masing-masing dan menghindari kontak fisik/ bersalaman.
Ketua Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pdt. Gomar Gultom, M.Th, sepakat bahwa
Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenag sangat membantu gereja dalam menjalankan prokes
dalam pelaksanaan ibadah Natal. “Surat Edaran itu tidak terlalu asing. Dalam dua tahun terakhir
gereja sudah akrab dengan prokes,” ujarnya.
Pdt. Gomar mengatakan, situasi sudah membaik sekarang, namun gereja tetap waspada. Meski
demikian dia mengakui dengan kondisi yang sudah membaik, orang-orang mulai kurang menjaga
jarak. Pihaknya juga masih selalu menekankan kepada jemaat, pentingnya mencuci tangan dan
mewajibkan memakai masker.
Dia tak memungkiri di kawasan perdesaan, warga banyak yang belum akrab dengan pendekatan
ibadah virtual selain adanya kendala sinyal. “Untuk itu kami mendorong para pimpinan gereja untuk selalu mengingatkan pentingnya prokes, menjaga jarak dan memakai masker. Atau ibadah sebaiknya dipecah menjadi beberapa kali agar jumlah jemaat tidak menumpuk,” ujar Pdt. Gomar.
Ia juga menyarankan, anak-anak, orang tua/lansia yang belum mendapatkan vaksinasi disarankan
melakukan ibadah di rumah/secara virtual. Gereja-gereja, kata Pdt. Gomar, sudah dilengkapi pengukur suhu, tempat cuci tangan/hand sanitizer di pintu masuk. “Yang jadi masalah memang gereja di pedesaan belum semua terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini terus kita kampanyekan agar jemaat patuh prokes. Soal aturan pembatasan operasional, ibadah Natal umumnya selesai sebelum jam 22.00. Yang biasanya dilakukan tengah malam pada 31 Desember adalah tradisi umat Kristen yang dilakukan di rumah masing-masing. Jadi imbauan Kemenag rasanya tidak sulit untuk dipatuhi,” ujar Pdt. Gomar.
Pdt. Gomar meyakini, tahun ini tidak terjadi klaster Natal karena gereja-gereja sudah lebih memahami protokol kesehatan. Ia berharap, suka cita Natal tidak berkurang pada saat pandemi. “Karena justru pandemi adalah kesempatan untuk melantangkan cinta kasih, serta melatih diri, mengosongkan diri,” ujarnya.
Mengosongkan diri, ia menjelaskan, artinya kalau biasanya ada kebiasaan dan harapan pada saat Natal, maka saat ini dapat dikorbankan dulu demi kemaslahatan orang banyak, demi kehidupan dan kesehatan. (kmb/balipost)
Credit: Source link