JAKARTA, BALIPOST.com – Kementrian Perindustrian
mengusulkan penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) khusus untuk produk mobil rakyat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Mobil rakyat itu yang harganya Rp240 juta. Itu bukan merupakan barang mewah, jadi kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat itu,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat menggelar konferensi pers akhir tahun di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (29/12).
Selain dijual dengan harga Rp240 juta, Kemenperin mendefinisikan mobil rakyat sebagai mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 80 persen. “Dengan harga Rp240 juta itu jelas lebih murah
dibandingkan mobil lainnya. Selain itu, TKDN 80 persen itu bisa dikatakan bahwa itu mobil Indonesia,” ujar Agus.
Pada kesempatan tersebut, Menperin menyampaikan bahwa industri otomotif merupakan kunci dari pertumbuhan ekonomi sebuah negara. Selain itu, Menperin juga telah mengajukan insentif yang berbasis emisi karbon, di mana semakin kecil kendaraan
menghasilkan emisi karbon, maka akan semakin kecil pula pengenaan pajaknya. “Jadi, ini kami ajukan juga kepada Menkeu untuk dapat ditindaklanjuti,” ujar Agus.
Sedangkan, terkait diskon PPnBM untuk industri otomotif yang akan berakhir pada akhir 2021, Menperin belum memastikan apakah kebijakan tersebut akan berlanjut atau tidak. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link