Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah masih membuka sayembara sepeda, motor dan helm terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus pengadaan e-KTP.
Kata Fahri, tuduhan awal kasus dugaan korupsi e-KTP adalah bancakan di DPR oleh anggota Komisi II DPR periode 2009-2014. Dimana, ada tuduhan bagi-bagi uang senilai Rp 2,3 triliun.
“Tapi sampai sekarang, belum ada 1 pun anggota komisi 2 yang jadi tersangka korupsi. Ada tersangka, di kasus menghalangi penyidikan,” kata Fahri, melalui akun twitternya di @fahrihamzah, Jakarta, Sabtu (13/1).
Namun, kata Fahri, hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang untuk mengaudit keuangan negara belum menemukan adanya kerugian negara.
Untuk itu, bagi siapa saja yang dapat menemukan dan memberikan perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi e-KTP tersebut, maka akan mendapat hadiah berupa sepeda, motor plus helm.
“Sampai sekarang saya masih bikin sayembara akan memberikan sepeda, motor dan helm bagi mereka yang bisa memberikan kepada saya perhitungan kerugian negara oleh lembaga berwenang khususnya BPK dan BPKP. Silahkan masih saya tunggu,” kata Fahri.
Fahri menegaskan, kasus ini terjadi yang paling besar adalah dugaan bagi-bagi uang sebanyak Rp 2,3 triliun akhir tahun 2010 saat APBN 2011 disusun.
“Lalu angka itu dikonversi sebagai total kerugian negara yang sampai sekarang tak ada perhitungannya. (Ayo ikut sayembara),” tegasnya.
TAGS : Kasus e-KTP Setya Novanto Nazaruddin Fahri Hamzah
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27767/Kerugian-Kasus-e-KTP-Sayembara-Fahri-Hamzah-Berhadiah-Sepeda/