GIANYAR, BALIPOST.com – Dampak pandemi COVID-19 banyak pelaku UKM khususnya industri kerajinan kesulitan dalam bidang pemasaran. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gianyar, I Wayan Arsana, Minggu (9/1) mengatakan, Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM Kabupaten Gianyar akan membantu pemasaran produk UKM dalam satu pintu melalui dengan tokopedia link.
Diungkapkannya, bagi pelaku UKM yang sudah memahami pemasaran secara online bisa mengakses pasar secara mandiri. Permasalahan banyak perajin dan UKM yang selama ini mengandalkan pemasaran secara offline kesulitan mendapatkan pasar saat pandemi. “Minimnya wisatawan yang berlibur ke Bali pasca pandemi, praktis pelaku UKM tidak bisa mengandalkan pasar off line,” ucapnya.
Wayan Arsana menjelaskan Diskop UKM melalui PLUT sudah membuat sistem guna memudahkan pemasaran produk UKM Gianyar dalam satu pintu. PLUT Gianyar di Desa Bedulu menjadi operator dalam pemasaran secara online bersama Tokopedia. “Semua produk UKM akan dipasarkan dalam satu pintu, konsumen dalam negeri dan luar negeri akan dapat membeli berbagai produk yang dihasilkan UKM di Gianyar,” ucapnya.
Kadiskop UKM Gianyar berharap dalam tahap awal pemasaran online bisa merambah pasar nasional. Selanjutnya setelah berkembang, PLUT Gianyar akan membantu pelaku UKM dan Perajin Gianyar menggarap pasar mancanegara.
Menurutnya, PLUT Gianyar memberikan banyak kemudahan kepada UKM dan Perajin. Mereka cukup hanya memajang produknya dengan tampilan menarik melalui link PLUT, selanjutnya seluruh proses penjualan akan dibantu PLUT-KUMKM.
Saat ini Diskop UKM sedang berkoordinasi Camat dan Kades/Lurah untuk memperlancar proses pamasaran produk UKM Gianyar dalam satu pintu melalui PLUT Gianyar. “Sistem pemasaran online PLUT Gianyar sudah siap tinggal mengkoordinasikan dan mensosialisasikan ke UMK dan perajin melalui Camat Kades/Lurah ,” tegasnya.
Wayan Arsana menegaskan PLUT Gianyar hanya memfasilitasi UKM yang belum memahami pemasaran secara online. “PLUT akan membantu pemasaran sampai proses teknis pemasaran termasuk pengepakan barang, perajin dan UKM cukup menerima hasil penjualan produk sesuai kesepakatan,” jelasnya. (Wirnaya/balipost)
Credit: Source link