JawaPos.com – Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil survei bertajuk Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus: Temuan Survei Nasional. Adapun, jumlah responden sebanyak 2.420 orang.
Manajer Program SMRC Saidiman Ahmad, menjelaskan bahwa angka ini diperoleh dari survei SMRC yang dilakukan pada 5 sampai 7 Januari 2021 melalui telepon. Survei ini menemukan bahwa masih ada sekitar 61 persen warga yang belum mengetahui adanya RUU TPKS.
“Dibandingkan dengan survei sebelumnya (tatap muka), awareness publik mengenai RUU ini mengalami peningkatan dibanding survei tatap muka pada Maret 2021, 24 persen, dan tidak banyak mengalami perubahan dibanding Mei 2021, 36 persen,” ujar dia dalam webinar, Selasa (11/1).
Dilihat dari demografi, tingkat pengetahuan publik pada RUU ini lebih banyak datang dari masyarakat yang tinggal di perkotaan, berpendidikan lebih tinggi dan berpendapatan lebih besar dibanding yang sebaliknya.
Survei telepon ini dilakukan dengan memilih sampel secara acak dari database responden survei nasional tatap muka yang dilakukan SMRC sebelumnya. Sampel survei ini hanya untuk responden yang memiliki telepon/cellphone, sebesar 72 persen dari populasi nasional.
Sebanyak 1.249 responden dipilih secara acak dengan jumlah proporsional menurut provinsi untuk mewakili pemilih nasional. Margin of error survei diperkirakan sekitar 2,8 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan pada 5-7 Januari 2022.
Sementara survei tatap muka dilakukan pada Maret 2021 dan Mei 2021. Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah Berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Dari populasi itu dipilih sampel secara random dengan menggunakan metode multistage random sampling.
Credit: Source link