INDOPOS.CO.ID – Warga Betawi tidak boleh berdiam diri menyusul dicabutnya status ibu kota negara (IKN) dari Jakarta.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), Beky Mardani dalam Sarasehan Masyarakat Betawi bertema “Jakarta tanpa Ibu Kota: Gerak dan Peluang Masyarakat Betawi” yang digelar Kaukus Muda Betawi di Hotel Sangri-La Jakarta, pada Selasa (1/2).
“Sebagai anak Betawi, kita harus mendorong dan berpartisipasi penuh dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) 29/2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sehingga turut andil dalam menentukan Jakarta ke depannya ingin seperti apa,” ujarnya.
“Nah, pemerintah dan DPR juga harus melibatkan serta memperhatikan aspirasi warga Betawi sebagai penduduk asli Jakarta dalam proses penyusunannya,” sambungnya.
Menurut Beky, ada empat hal yang harus diperhatikan agar revisi UU Pemerintahan DKI Jakarta, yakni ekonomi, sosial, politik, dan budaya masyarakat Betawi.
Credit: Source link