INDOPOS.CO.ID – Mengganasnya kasus Covid 19 sejak dua pekan belakangan membuat Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten mengeluarkan surat edaran untuk bekerja dari rumah separoh dari jumlah pegawai yang ada di Kanwil BPN Banten dan seluruh kantor Pertanahan di jajanan Kanwil BPN Banten.
Kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang PPKM level 3 dan 2 untuk seluruh kantor Pertanahan di wilayah Banten, agar menerapkan work from home (WFH) 50 persen,bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang belakangan ini mengganas di Provinsi Banten dan ketiga terbanyak di Indonesia.
Credit: Source link