JawaPos.com – Susi Air mengklarifikasi terhadap tuduhan pemerintah daerah atas tuduhan tidak membayar sewa. Kuasa hukum maskapai penerbangan Susi Air Donal Fariz menegaskan, hal tersebut merupakan informasi yang keliru. Sebab, selama ini Susi Air selalu membayar sewa dan denda jika terjadi keterlambatan.
“Itu informasi yang keliru. Kami mendengar ini disampaikan pejabat Malinau kemarin, yang menggelar konferensi pers,” kata Donal dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Sabtu (5/2).
Donal mengungkapkan, sehak tahun 2012 Susi Air telah membayar sewa tepat waktu mulai dari harga sewa saat itu sebesar Rp 15,3 juta. “Seluruhnya dibayar secara tepat, secara baik oleh Susi Air seluruh kewajiban plus denda,” tegasnya.
Bahkan, Donal melanjutkan, selama beroperasi dan melayani penerbangan perintis, Susi Air juga telah berkontribusi ke penerimaan daerah Kabupaten Malinau diatas Rp 2,9 miliar. “Kalau kita hitung secara singkat, Susi Air itu sudah berkontribusi hampir Rp 3 miliar penerimaan daerah Kabupaten Malinau,” sebutnya.
Berdasarkan catatan bukti yang diperlihatkan, Susi Air juga telah membayar sewa hanggar di Bandara Malinau terkahir pada tanggal 27 Januari 2022 sejumlah Rp 93 juta. Artinya, pihaknya tetap memenuhi kewajiban kepada negara.
“Ini pembayaran terakhir sekalipun dipastikan keluar dari hanggar tersebut, tetapi kewajiban tetap kami lakukan kepada negara tidak kurang bahkan pokok sewa periode Desember dan sewa,” pungkasnya.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link