Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Susi Air Klarifikasi Pernyataan Pemda Soal Tak Bayar Sewa
    Ekonomi

    Susi Air Klarifikasi Pernyataan Pemda Soal Tak Bayar Sewa

    February 5, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Susi Air Klarifikasi Pernyataan Pemda Soal Tak Bayar Sewa 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Susi Air mengklarifikasi terhadap tuduhan pemerintah daerah atas tuduhan tidak membayar sewa. Kuasa hukum maskapai penerbangan Susi Air Donal Fariz menegaskan, hal tersebut merupakan informasi yang keliru. Sebab, selama ini Susi Air selalu membayar sewa dan denda jika terjadi keterlambatan.

    “Itu informasi yang keliru. Kami mendengar ini disampaikan pejabat Malinau kemarin, yang menggelar konferensi pers,” kata Donal dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Sabtu (5/2).

    Donal mengungkapkan, sehak tahun 2012 Susi Air telah membayar sewa tepat waktu mulai dari harga sewa saat itu sebesar Rp 15,3 juta. “Seluruhnya dibayar secara tepat, secara baik oleh Susi Air seluruh kewajiban plus denda,” tegasnya.

    Bahkan, Donal melanjutkan, selama beroperasi dan melayani penerbangan perintis, Susi Air juga telah berkontribusi ke penerimaan daerah Kabupaten Malinau diatas Rp 2,9 miliar. “Kalau kita hitung secara singkat, Susi Air itu sudah berkontribusi hampir Rp 3 miliar penerimaan daerah Kabupaten Malinau,” sebutnya.

    Berdasarkan catatan bukti yang diperlihatkan, Susi Air juga telah membayar sewa hanggar di Bandara Malinau terkahir pada tanggal 27 Januari 2022 sejumlah Rp 93 juta. Artinya, pihaknya tetap memenuhi kewajiban kepada negara.

    “Ini pembayaran terakhir sekalipun dipastikan keluar dari hanggar tersebut, tetapi kewajiban tetap kami lakukan kepada negara tidak kurang bahkan pokok sewa periode Desember dan sewa,” pungkasnya.

    Editor : Bintang Pradewo

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDPR Imbau Masyarakat Tak Panik Hadapi Gelombang Ketiga Covid-19
    Next Article Mentan SYL Dorong Komoditas Hortikultura Berbasis Kawasan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.