JawaPos.com – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melaporkan, beban rumah tahanan (rutan) dan lembaga permasyarakatan (lapas) untuk menampung narapidana di Indonesia terus naik hingga mencapai 223 persen, per Januari 2022.
Kondisi kelebihan kapasitas (overcrowding) di rutan dan lapas itu jadi penyebab berbagai persoalan, antara lain praktik jual beli fasilitas dasar, yang diduga terjadi di dalam tahanan sampai puluhan narapidana meninggal dunia akibat kebakaran di dalam lapas.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu, mendesak berbagai pihak mulai dari eksekutif sampai legislastif, segera melakukan langkah-langkah mengurangi kelebihan kapasitas di dalam lapas dan rutan.
“Jika pemerintah benar-benar serius mengatasi permasalahan overcrowding rutan dan lapas, terdapat banyak hal yang bisa dilakukan segera. Undang-Undang Narkotika yang merupakan masalah utama selama ini jelas membutuhkan perhatian lebih,” kata Erasmus, dalam siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Mingg (6/2) dikutip dari Antara .
Ia menyampaikan, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dapat mengurangi beban rutan dan lapas secara drastis dengan memberikan amnesti/grasi massal kepada narapidana narkotika.
Erasmus mengusulkan, ampunan itu dapat diberikan kepada narapidana narkotika yang dipenjara karena menggunakan zat terlarang itu untuk diri sendiri.
Credit: Source link