JawaPos.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan, sampai saat ini masih memproses laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Pernyataan ini menanggapi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta Dewas KPK segera memproses etik Lili Pintauli Siregar.
Lili dilaporkan mantan pegawai KPK ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik penyebaran berita bohong.
“Pangaduan etik baru terhadap ibu Lili Pintauli Siregar dalam proses di Dewas KPK,” kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Rabu (9/2).
Dalam tuntutan ICW, Lili secara terang benderang membantah komunikasinya dengan M Syahrial. Padahal, tidak lama kemudian Lili terbukti secara sah dan meyakinkan menjalin komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial terkait perkara yang sedang ditangani oleh KPK dan juga sudah dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas.
“Penting untuk kami tekankan, penyebaran berita bohong itu berbeda dengan pelanggaran etik yang sebelumnya diperiksa oleh Dewan Pengawas,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Menurut Kurnia, Dewan Pengawas baru memeriksa Lili dalam kaitannya menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara, bukan tentang penyebaran berita bohong. Maka dari itu, ICW berharap Dewan Pengawas bersikap objektif dan tidak melindungi Lili.
Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link