Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»Kakanwil BPN Banten : Tindakan Kakantah BPN Tangsel Sesuai Aturan
    Lifestyle

    Kakanwil BPN Banten : Tindakan Kakantah BPN Tangsel Sesuai Aturan

    February 11, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kakanwil BPN Banten : Tindakan Kakantah BPN Tangsel Sesuai Aturan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDOPOS.CO.ID– Sengketa lahan antara R Siti Hadidjah dan PT Permadani Interland atas sebidang tanah seluas 6000 M2 yang berlokasi di Jalan Beruang, RT 006/002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, adalah kasus lama yang kini diadukan oleh kuasa hukum R Siti Hadidjah ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten.

    Kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya yang dikonfirmasi indopos.co.id menjelasan, kasus sengketa tanah antara R Siti Hadidjah dengan PT Permadani Interland, sebetulnya tidak ada hubungannya dengan BPN, karena hampir mirip dengan kasus sengketa lahan yang viral di Malang dengan membuat surat terbuka kepada presiden Jokowi.” Padahal itu masalah waris, tidak ada kaitannya dengan BPN,” tegas Rudi.

    Mantan Kakanwil BPN Bali ini mengatakan, kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Harison Mocodampis sudah melakukan tindakan yang benar, dengan menjawab surat yang dilayangkan oleh kuasa hukum R Siti Hadidjah kepada BPN. ”Kantah Tangsel sudah benar sesuai aturan. Namun, saya tidak bisa berkomentar terlalu jauh, karena kuatir malah nanti akan memperkeruh keadaan,” ujarnya.

    Sementara kepala kantor Pertanahan Kota Tangsel Harison Mocodampis menjelaskan, masalah permintaan informasi surat warkah lahan yang sekarang diadukan ke KIP Banten itu adalah masalah yang sudah berlangsung beberapa tahun lalu, dan sudah dilakukan beberapa kali pembahasan.” Kalau saya baca dari beberapa tahun sebelumnya, sudah pernah ada pembahasannya. Saya sedang meneliti juga, sampai sejauh mana permasalahan ini dulu ditangani,” terang Harison.

    Terkat adanya gugatan kuasa hukum R Siti Hadidjah yang melakukan gugatan permintaan informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Banten, BPN Kota Tangsel sangat menghormatinya. ”Terkait gugatan permintaan informasi melalui Komisi Informasi kami sangat menghormatinya, karena hak semua orang untuk bertanya,” ujarnya.

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIndonesia Batal Tampil di Piala AFF U-23, Pengamat: Pelajaran Semua Pihak
    Next Article Beras Fortivit Pendukung Penurunan Prevalensi Balit
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru (Ilustrasi)

    SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?

    June 3, 2026
    Cuti bersama Idul Adha 2026 berapa hari (ILustrasi/AI)

    Cuti Bersama Idul Adha 2026 Berapa Hari, Ada Potensi Long Weekend?

    May 25, 2026
    Haji Gratis dari Kerajaan Arab Saudi 2026 (Ilustrasi/Ai)

    Haji Gratis dari Kerajaan Arab Saudi 2026, Puluhan WNI Dapat Undangan?

    May 20, 2026
    Fenomena Langit Bulan Mei 2026 (Ilustrasi/AI)

    Fenomena Langit Bulan Mei 2026 Ada Hujan Meteor hingga Purnama Langka

    May 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.