JawaPos.com – Barisan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM 57+ Institute mengomentari Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian KPK. Perkom 1/2022 itu belakangan menuai kontroversi, karena dinilai upaya menjegal para mantan pegawai KPK yang ingin kembali bergabung ke markas antikorupsi.
Sebagian dari 56 pegawai yang dipecat dengan dalih tidak memenuhi syarat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) kini sudah beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Mereka di antaranya Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Praswad Nugroho, Rizka Anungnata, Girip Suprapdiono dkk.
Ketua IM 57+ Institute, Praswad Nugroho menyampaikan, klausul khusus dalam Perkom 1/2022 adalah metode yang sama dengan upaya Ketua KPK Firli Bahuri pada saat menyusun Perkom 1/2021 yang menjadi landasan diadakannya TWK. Sehingga menjadi alat penyingkiran 56 pegawai dengan cara sewenang-wenang dan melanggar HAM.
“Hal tersebut menunjukan ketakutan yang luar biasa terhadap integritas dan hasil kerja pegawai-pegawai yang diberhentikan melalui proses TWK,” kata Praswad dalam keterangannya, Sabtu (12/2).
Selain itu, pembuatan Perkom ini menambah panjang rentetan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pimpinan KPK, dengan proses yang disebut oleh Komnas HAM dalam temuan sebagai labelisasi sebagaimana kerap digunakan pada masa Orde Baru.
“Saya usul sebaiknya sekalian saja di buat Peraturan Komisi terkait Pelarangan 57 Pegawai untuk kembali ke KPK dengan cara apapun untuk selama-lamanya. Agar maksud dan tujuan penyusunan Perkom dapat lebih mudah di cerna oleh masyarakat luas, lebih jelas dan kongkret,” cetus Praswad.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link