JawaPos.com – Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT), melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Aturan tersebut telah diteken pada 4 Februari 2022 lalu.
Dalam aturan tersebut tertulis, manfaat JHT baru dapat diberikan kepada para pekerja saat sudah mencapai usia 56 tahun. Hal itu berlaku bagi peserta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun pengunduran diri.
Pengamat Indef Nailul Huda menduga ada permasalahan pada portofolio investasi BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, selama ini masyarakat yang menarik hak JHT di BPJS Ketenagakerjaan sebesar 55 persen. Apalagi dalam situasi pandemi yang masih berlangsung, sangat rentan bagi masyarakat terkena PHK maupun pengunduran diri.
“Sepertinya keuangan BPJS Ketenagakerjaan kurang baik portofolio investasinya. Ada masalah di keuangan Jamsostek. Karena 55 persen mengundurkan diri secara personal. Jadi mereka mengerem untuk pencairan JHT,” kata Nailul Huda saat dihubungi oleh JawaPos.com, Sabtu (12/2).
Menurutnya, Nailul portofolio investasi BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya dibuka. Sebab, dana para pekerja selama ini diolah dengan sistem bagi hasil pengelolaan investasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau itu kan bagi hasil investasi, tenaga kerja itu investasi (BPJS Ketenagakerjaan menginvestasikan dana) kemana saja dan bunganya diserahkan ke tenaga kerja,” tuturnya.
Apalagi, kata Nailul, saat ini ada beberapa kondisi emiten tertentu yang harga sahamnya mengalami penurunan. Seperti saham perusahaan maskapai pelat merah maupun saham infrastruktur. “Salah satunya mampet di saham Garuda. Kalau mau masuk ke BSN kan masuk jangka panjang kalau mah likuid cepet ke pasar saham,” ungkapnya.
Dengan demikian, perlu adanya pemeriksaan terkait kinerja keuangan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, ada keterbukaan terkait pengelolaan investasi dana para pekerja. “Jadi mengalir ke mana saja saham-saham gorengan atau saham likuid atau kemana Ini yg harus diteliti. Takutnya semacam Jiwasraya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam aturan tersebut tertulis, manfaat JHT baru dapat diberikan kepada para pekerja saat sudah mencapai usia 56 tahun. “Bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” tulis pasal 3, dikutip Jumat (11/2).
Kemudian, pada Pasal 4 tertulis, manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.
Adapun peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi, peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Kemudian, aturan yang sama juga diberikan bagi penerima manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja.
Lalu, manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf c diberikan kepada peserta yang merupakan warga negara asing. Manfaat JHT diberikan pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Pada saat beleid ini berlaku, maka Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” tulis Pasal 15 beleid itu.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link