JawaPos.com – Pemerintah saat ini tengah menggodok Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Kini, RUU ini telah memasuki tahapan uji publik.
Pengamat Pendidikan Doni Koesoema menyebutkan bahwa RUU ini memperkecil standar nasional pendidikan. Sebelumnya ada delapan standar nasional pendidikan, namun sekarang hanya tersisa tiga poin.
“Standar nasional pendidikan tidak lagi didefinisikan sebagai delapan standar nasional pendidikan seperti di 2003, tetapi hanya ada tiga,” ujar dia dalam siaran Vox Populi Institute Indonesia, Selasa (22/2).
8 standar nasional pendidikan ini adalah standar isi, standar ini berkaitan dengan pengembangan dan pelaksanaan kurikulum. Lalu, standar proses yang memiliki kaitan dengan proses pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah.
Kemudian, standar penilaian pendidikan, yaitu standar yang terkait dengan penilaian, analisis, dan evaluasi hasil belajar siswa. Standar kompetensi lulusan, yaitu standar yang berkaitan dengan pencapaian standar dan hasil belejar para peserta didik.
Lalu, standar pendidik dan tenaga kependidikan, yang terkait dengan kualifikasi dan kompetensi tenaga pendidik. Standar pengelolaan, yaitu terkait dengan pengelolaan yang perlu dilakukan untuk seluru elemen pada institusi pendidikan.
Standar pembiayaan pendidikan, yang berkaitan dengan anggaran sekolah. Serta standar sarana dan prasarana, standar ini berkaitan dengan infrastruktur yang terdapat pada institusi pendidikan.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link