Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Jika Aturan Baru JHT Diberlakukan, Buruh Ancam Demo Besar-besaran
    Ekonomi

    Jika Aturan Baru JHT Diberlakukan, Buruh Ancam Demo Besar-besaran

    February 22, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Jika Aturan Baru JHT Diberlakukan, Buruh Ancam Demo Besar-besaran 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi sikap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan Kementerian Ketenagakerjaan merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Presiden KSPI Said Iqbal meminta, agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan tidak mengakali dalam proses revisi aturan tersebut.

    Ia mengartikan, maksud dari perintah revisi tersebut adalah mengembalikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. “Jangan main akal-akalan lagi terhadap kata-kata revisi, yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (22/2).

    Pihaknya meminta agar pemerintah mencabut persyaratan baru aturan pencairan JHT dalam waktu sepekan. Sebab, pencairan JHT saat usia 56 tahun akan mempersulit para pekerja di tengah situasi saat ini yang rentan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    “Sudah selayaknya 1×7 hari atau satu minggu Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Jangan main-main lagi,” ucapnya.

    Said menyebut, jika tidak segera dicabut para buruh akan kembali melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran. “Serikat buruh akan mengorganisir aksi-aksi yang lebih besar, masif dan berkelanjutan terus-menerus di seluruh wilayah Indonesia,” tegasnya.

    Said menambahkan, partai buruh juga telah mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang berisi permintaan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait tata cara pencairan JHT.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDitopang Kebangkitan UMKM, BRI Optimistis Hadapi Tantangan Ekonomi 2022 – KRJOGJA
    Next Article Harga Kedelai Naik, Penjualan Tahu dan Tempe Menurun
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.