JawaPos.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi sikap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan Kementerian Ketenagakerjaan merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Presiden KSPI Said Iqbal meminta, agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan tidak mengakali dalam proses revisi aturan tersebut.
Ia mengartikan, maksud dari perintah revisi tersebut adalah mengembalikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. “Jangan main akal-akalan lagi terhadap kata-kata revisi, yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (22/2).
Pihaknya meminta agar pemerintah mencabut persyaratan baru aturan pencairan JHT dalam waktu sepekan. Sebab, pencairan JHT saat usia 56 tahun akan mempersulit para pekerja di tengah situasi saat ini yang rentan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Sudah selayaknya 1×7 hari atau satu minggu Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Jangan main-main lagi,” ucapnya.
Said menyebut, jika tidak segera dicabut para buruh akan kembali melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran. “Serikat buruh akan mengorganisir aksi-aksi yang lebih besar, masif dan berkelanjutan terus-menerus di seluruh wilayah Indonesia,” tegasnya.
Said menambahkan, partai buruh juga telah mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang berisi permintaan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait tata cara pencairan JHT.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link