DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengatakan di Bali belum sepenuhnya terjadi kelangkaan minyak goreng. Hal ini berdasarkan peninjauan yang telah dilakukan ORI Bali.
Ia menjelaskan minyak goreng bisa dikatakan langka apabila sepenuhnya tempat penjualan minyak goreng mengalami kelangkaan, baik di pasar, toko-toko, maupun di swalayan. “Dan sampai saat ini belum sepenuhnya terjadi kelangkaan minyak goreng di Bali,” ujarnya, Rabu (23/2).
Meskipun demikian, ORI Bali menyayangkan harga jual minyak goreng subsidi mengalami fluktuasi. Contohnya, minyak goreng subsidi dari suplier Rp 14.500, numun oleh pedagang dijual dengan harga Rp 15.000 hingga Rp 16.000.
Selain itu, pembeli juga dibatasi hanya boleh membeli minyak goreng maksimal 2 liter. “Ini yang membuat publik mengeluh kenapa hanya boleh membeli maksimal 2 liter, padahal kebutuhannya bisa lebih dari itu,” tandasnya.
Untuk itu, ORI Bali akan terus mengevaluasi tempat-tempat penjualan minyak goreng agar tidak terjadi kelangkaan dan fluktuasi minyak goreng subsidi di pasaran. ORI Bali juga mendorong agar pemerintah melalui dinas terkait agar lebih aktif melakukan operasi pasar untuk menstabilkan harga dan memperkuat stok minyak goreng.
Sehingga, masyarakat tidak kesulitan mencari minyak goreng untuk kebutuhan sehari-hari. “Tidak ada cara lain selain operasi pasar, karena yang memiliki kemampuan untuk itu (stabilkan harga dan memperkuat stok minyak goreng, red) ya, pemerintah. Kalau diserahkan ke pedagang yang berlaku hukum dagang, semakin langka barang semakin mahal harganya,” ujarnya.
ORI Bali juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan investigasi terkait dengan kelangkaan minyak goreng di beberapa tempat penjulan minyak goreng di Bali. Sehingga, ditemukan penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng di beberapa tempat tersebut untuk bisa dicarikan solusinya. (Winatha/balipost)
Credit: Source link