Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK: UU MD3 Bertentangan dengan Konstitusi
    News

    KPK: UU MD3 Bertentangan dengan Konstitusi

    February 13, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK: UU MD3 Bertentangan dengan Konstitusi

    Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif

    Jakarta – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru disahkan Paripurna DPR bertentangan dengan konstitusi.

    Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, hak imunitas anggota DPR sebagaimana dalam UU MD3 yang baru disahkan tersebut sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Menurut saya UU MD3 bertentangan dengan MK sebelumnya. Kalau sudah dibatalkan karena bertentangan dengan Konstitusi dan dibuat lagi, secara otomatis kita menganggapnya bertentangan dengan konstitusi,” kata Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

    Untuk itu, kata Laode, KPK tidak akan tunduk terhadap pasal imunitas dalam UU MD3 dalam pengusutan kasus tindak kejahatan korupsi. Menurutnya, KPK memakai UU KPK dalam pemanggilan atau penyelidikan kasus kejahatan korupsi.

    Laode menegaskan, pasal tersebut juga melanggar prinsip hukum equality before the law. Sebab, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan tidak boleh ada keistimewaan khususnya kepada anggota dewan.

    “Itu seluruh dunia tidak boleh ada keistimewaan. Saya (Laode), Pak Agus Raharjo, dan Basaria Panjaitan kalau mau dipanggil polisi tidak perlu izin siapa-siapa. Presiden pun tidak membentengi dirinya dengan imunitas seperti itu,” tegasnya.

    Sebelumnya, paripurna DPR mengesahkan revisi UU No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sebagai undang-undang. Pengesahan pasal imunitas anggota dewan menjadi polemik.

    Pasal tersebut tercantum dalam revisi UU No.17/2014 tentang MD3. Salah satu pasal menyatakan, penegak hukum harus mendapatkan izin presiden dan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum memanggil anggota dewan.

    TAGS : Revisi UU MD3 Hak Imunitas DPR KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29128/KPK-UU-MD3-Bertentangan-dengan-Konstitusi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCak Imin Nikmati Kuliner Khas China: Nikmatnya Sempurna
    Next Article Politikus PDIP Minta Pimpinan KPK Disiplin
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.