Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Waspada! RUU KUHP Ancam Jurnalis dan Masyarakat Dikriminalisasi
    News

    Waspada! RUU KUHP Ancam Jurnalis dan Masyarakat Dikriminalisasi

    February 13, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Waspada! RUU KUHP Ancam Jurnalis dan Masyarakat Dikriminalisasi

    Gedung DPR/MPR

    Jakarta – Rumusan pasal dalam Rencana Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang saat ini digarap oleh DPR dan pemerintah, dinilai rawan dijadikan ajang mengkriminalisasi pekerja media (jurnalis, Red) dan masyarakat.

    Di antaranya pasal contempt of court, berisi ancaman pidana bagi wartawan yang mempublikasikan sesuatu yang rentan mengakibatkan terpengaruhnya independensi hakim dalam proses persidangan.

    Menurut kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Gading Yonggar, pasal tersebut masih menyisakan celah ditafsirkan secara subjektif oleh aparat penegak hukum. Multitafsir. Dan berpotensi digunakan menyasar media dan masyarakat yang melancarkan kritik.

    “Ini rancu. Siapa yang bisa menilai apakah pemberitaan-pemberitaan yang dilakukan oleh media dapat mengakibatkan terganggunya independensi hakim dalam proses persidangan?” ujar Gading pada Selasa (13/2) di Kantor LBH Pers, Jakarta.

    Hal senada juga diungkapkan oleh peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Ditta Wisnu. RUU KUHP, kata Ditta, tidak lagi membatasi ruang gerak jurnalis. Namun juga membunuh prinsip demokrasi di Indonesia.

    “Hal-hal semacam ini sudah diatur oleh kode etik pers. Hakim dan lembaga peradilan juga sudah diatur oleh Mahkamah Agung, kode etik hakim, dan lain sebagainya. Lalu, pengaturan contempt of court di RUU KUHP ini apa urgensinya?” kata Ditta.

    Juga, terkait larangan pembocoran rahasia jabatan atau profesi. Dalam RUU KUHP, jika jabatan atau profesi bocor, terancam penjara paling lama dua tahun. Sedangkan jika membuka rahasia tentang tempat kerja, bisa diganjar pidana satu hingga empat tahun.

    “Wartawan berhak menyembunyikan identitas narasumber dan sumber informasi terkait. Tapi ketika pemberitaan sudah masuk ke pra-peradilan, maka wartawan boleh membuka informasi narasumber sesuai dengan kebutuhan hakim saja,” tegas Ditta.

    TAGS : RUU KUHP Pers DPR Presiden

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29141/Waspada-RUU-KUHP-Ancam-Jurnalis-dan-Masyarakat-Dikriminalisasi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSuap, Proyek, dan Nasib Akhir Bupati Ngada
    Next Article Bamsoet Samakan Profesi DPR dengan Advokat dan Pers
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • Cara Dapat Saldo Gratis dari Ajaib, Simak Caranya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.