Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tolak RUU KUHP, AMSI: Sudah Ada UU Pers
    News

    Tolak RUU KUHP, AMSI: Sudah Ada UU Pers

    February 13, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Tolak RUU KUHP, AMSI: Sudah Ada UU Pers

    Wenseslaus Manggut , Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

    Jakarta – Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut menegaskan, rencana pemerintah dan DPR mengesahkan RUU KUHP dapat melumpuhkan Undang-Undang (UU) Pers, yang selama ini menjadi acuan dalam kerja jurnalistik.

    Menurut Wens, sekalipun selama ini ada sengketa dengan pemberitaan, umumnya mampu diselesaikan melalui Dewan Pers. Karena itu, Wens menyayangkan bila pemerintah malah menempuh jalur pidana, dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pemberitaan.

    “UU Pers itu yang didahulukan jika ada sengketa pers. Toh selama ini sudah berlaku dan berjalan dengan baik,” kata Wens, Selasa (13/2) di Jakarta.

    “Kalau ada yang keberatan dengan berita, dia berhak mengadu ke Dewan Pers. Kalau pers yang salah, pers yang harus minta maaf. Jadi publiknya yang dilindungi di sana,” tegasnya.

    Hal yang terlewatkan dalam RUU KUHP yang kabarnya akan diketok palu oleh pemerintah dan DPR, kata Wens, ialah pencampurbauran antara informasi yang berasal dari perusahaan berita, dan informasi dari perusahaan teknologi (media sosial, Red).

    Bagi Ketua AMSI tersebut, konten yang diproduksi oleh perusahaan berita sudah jelas merujuk kepada UU Pers dan Pedoman Media Siber. Sedangkan konten yang berasal dari media sosial, mengacu ke UU ITE.

    “Memang ada yang menggunakan media sosial untuk tujuan yang tidak benar. Tapi ada juga yang terjebak di media sosial. Mereka  butuh diliterasikan,” imbuhnya.

    Wens mengatakan, pemerintah tak perlu panik menghadapi berbagai masalah yang datang dari media sosial. Seharusnya pemerintah bisa duduk bersama dengan perusahaan teknologi, untuk memberantas dan menekan jangkauan kabar-kabar palsu (fake news) dan ujaran kebencian (hate speech).

    “Pemerintah perlu duduk dengan perusahaan teknologi ini dan media untuk membahas solusi lain. Jangan pidana melulu,” pinta Wens.

    TAGS : RUU KUHP Pers DPR Presiden AMSI

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29144/Tolak-RUU-KUHP-AMSI-Sudah-Ada-UU-Pers/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Tahan Politikus PDIP Dian Lestari
    Next Article Virus Diduga Milik Rusia Ganggu Pembukaan Olimpiade di PyeongChang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.