JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah melakukan penyesuaian pada kebijakan perjalanan dalam negeri dan luar negeri menjelang datangnya periode mudik lebaran Idul Fitri. Agar tradisi mudik tahun ini akan terlaksana secara sehat dan aman.
Penyesuaian ini melalui Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Addendum SE Satgas No. 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dan Addendum SE Satgas No. 17 tentang Ketentuan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berlaku efektif sejak 19 April 2022, hari ini. Dijelaskan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19. Prof. Wiku Adisasmito, dua kebijakan tersebut mengatur beberapa tambahan pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik yang sehat dan aman.
Untuk pengaturan untuk PPLN, ada penambahan pintu masuk negara yakni Pelabuhan Laut Tarempa di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Penambahan opsi testing menggunakan Antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan khusus PPLN yang datang dari Singapura, telah menetap di Singapura minimal 14 hari, dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga menuju Indonesia melalui pintu masuk Kepulauan Riau.
Sementara pada pengaturan testing bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin. Yaitu tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif COVID-19, dan sebaliknya jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.
Disamping itu, Kementerian Dalam Negeri telah merilis Instruksi untuk perpanjangan PPKM Levelling di Pulau Jawa dan Bali hingga 9 Mei 2022 mendatang. Dari instruksi terbaru, terlihat dari minggu ke minggu terjadi perbaikan level kabupaten/kota. “Terimakasih atas kerja keras masyarakat bersama pemerintah daerah setempat dalam pengendalian COVID-19,” tambah Wiku.
Namun, masih terdapat 2 kabupaten/kota di wilayah Jawa Bali yang masih berlevel 3 yaitu Kota Serang dan Kabupaten Pamekasan. Daerah-daerah ini perlu lebih bekerja keras memperbaiki kualitas penanganan COVID-19. “Semoga kita dapat terus konsisten melakukan pengendalian sampai akhirnya kondisi kasus COVID-19 di Indonesia benar-benar terkendali,” harap Wiku.
Disampaikan Wiku, Kementerian Perhubungan telah memprediksi jumlah pemudik pada tahun ini akan lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya. Dari data survei yang dilakukan Kemenhub, diperkirakan ada pergerakan pemudik mencapai 85,5 juta orang yang juga terjadi hingga ke wilayah di luar Pulau Jawa.
Besarnya jumlah pemudik itu menghadapkan pada tantangan lainnya, yaitu potensi terjadinya kemacetan panjang. Untuk mengantisipasinya, sekaligus untuk meminimalisir penularan COVID-19, masyarakat masyarakat diminta untuk bertanggung jawab saling melindungi. Caranya, melalui perencanaan perjalanan yang matang dan menyesuaikan peraturan yang pemerintah tetapkan.
“Kita berharap semuanya dapat sehat saat berangkat dan saat pulang,” sebut Wiku, dikutip dari keterangan tertulisnya pada Rabu (20/4).
Masyarakat yang tiba di kampung halaman juga diminta berhati-hati dalam beraktivitas. Mengingat di kampung halaman nanti, akan ada banyak kegiatan berkumpul yang dihadiri juga pemudik dari tempat asal yang beragam. Masyarakat diharap dapat cermat menimbang risiko setiap aktivitas yang akan dilakukan di Hari Raya Nanti.
Apabila tetap ingin beraktivitas, masyarakat harus tetap memakai masker dan menjaga kebersihan diri, terutama saat kontak dengan orang lain ataupun aktivitas lainnya. “Hal ini semata-mata untuk melindungi diri sendiri dan keluarga,” imbuh Wiku.
Untuk itu, masyarakat diharapkan tetap menyadari bahwa meskipun kondisi sudah terkendali, namun ancaman Pandemi COVID-19 masih menghantui. Terutama dalam kondisi hari raya di mana mobilitas masyarakat sangat besar. Dan perlu diingat, bahwa kenaikan kasus setelah periode libur panjang Hari Raya juga terjadi di banyak negara lainnya, tidak terkecuali di Indonesia.
“Menjadi tugas kita bersama untuk bisa menekan potensi penularan COVID-19 pada periode Lebaran ini,” pesan Wiku. (kmb/balipost)
Credit: Source link