JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengingatkan kepada seluruh stakeholders, rekanan dan mitra kerja OJK agar tidak memberikan bingkisan, hadiah ataupun parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK dalam rangka Hari Raya Keagamaan maupun hari-hari lainnya.
“OJK berkomitmen untuk terus menjaga prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Dukungan dari seluruh stakeholders sangat kami harapkan demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik, berintegritas dan anti gratifikasi.” tulis OJK dalam keterangan resminya.
OJK juga membuka layanan pengaduan bagi siapa saja yang mengetahui adanya pemberian hadiah, bingkisan, atau parsel kepada internal OJK agar melaporkan ke sistem OJK Whistleblowing System (OJK WBS).
“Apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran oleh pihak internal OJK terhadap komitmen tersebut, kami mohon kesediaannya untuk melaporkan melalui OJK Whistleblowing System (OJK WBS) di www.ojk.go.id/wbs,” pungkasnya.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : ARM
Credit: Source link