Larangan Ekspor Ternyata Bukan untuk CPO, tapi RBD Palm Olein

Larangan Ekspor Ternyata Bukan untuk CPO, tapi RBD Palm Olein

JawaPos.com – Pemerintah memberikan penjelasan perihal larangan ekspor crude palm olein (CPO) merespons harga minyak goreng curah yang melewati harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Saya diminta untuk menjelaskan oleh Bapak Presiden (Joko Widodo) yang memberikan arahan untuk melakukan upaya percepatan realisasi minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter, terutama pasar tradisional,” ungkap Airlangga dalam telekonferensi pers, Selasa (26/4) malam.

Dia mengatakan bahwa yang dimaksud oleh Presiden Jokowi bukan melarang ekspor CPO, melainkan refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein. Kebijakan ini akan dimulai per 28 April 2022.

Adapun, RBD palm olein merupakan produk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan minyak goreng. Aturan ini akan berlaku sampai dengan harga minyak goreng curah sesuai kebijakan yang ada.

“Oleh karena itu, telah diputuskan melakukan larangan ekspor RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sejak tanggal 28 April pukul 00.00 WIB sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter di pasar tradisional dan mekanisme disusun sederhana,” kata dia.

Airlangga turut menyampaikan aturan ini akan diikat melalui Peraturan Menteri Perdagangan yang akan segera terbit. Pemantauan juga akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Per hari ini (26 April 2022) pun Permendag akan diterbitkan, demikian pula dari Bea cukai akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan,” tandas Airlangga.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk penghentian ekspor crude palm oil (CPO) yang merupakan bahan baku minyak goreng. “Agar ketersediaan minyak goreng dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” jelasnya.


Credit: Source link

Related Articles