Ekspor CPO Resmi Distop, PDIP Klaim Pemerintah Tegas Lawan Mafia

Ekspor CPO Resmi Distop, PDIP Klaim Pemerintah Tegas Lawan Mafia

JawaPos.com – Komisi VII DPR mengapresiasi langkah tegas Pemerintah yang resmi melarang ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sejak Kamis (28/4).

Menurut Anggota Komisi VII DPR Yulian Gunhar, kebijakan itu merupakan wujud ketegasan pemerintah melawan mafia minyak goreng (migor). Langkah konkretnya dengan mengambil alih berbagai peran strategis menyangkut kepentingan masyarakat.

“Walau keputusan presiden untuk larangan ekspor sempat dipelintir atau disalahartikan, tetapi hari ini Jokowi kembali tegaskan bahwa negara harus mengambil alih peran-peran strategis yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat luas,” ujar Yulian Gunhar kepada JawaPos.com, Kamis (28/4).

Lebih jauh politikus PDIP itu berpendapat, kebijakan pelarangan ekspor CPO dan produk turunannya seperti minyak goreng, mengindikasikan Pemerintahan Jokowi dalam membuat kebijakan tidak hanya berdasar pada kepentingan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan rakyat banyak.

“Terbukti pula di era kepemimpinan Jokowi tidak ada perluasan HGU atau pembebasan lahan untuk perusahaan-perusahaan perkebunan,” imbuhnya.

Agar praktik-praktik mafia dalam lingkaran CPO dan minyak goreng ini, Gunhar meminta Pemerintah melakukan pengawasan terhadap ketersediaan CPO dengan memberikan ruang yang luas kepada BUMN. Langkahnya dengan dalam membangun kilang untuk CPO yang berasal dari petani rakyat, sehingga para petani dapat diberdayakan. “Belajarlah ke Tiongkok dalam memberdayakan petani” katanya.

Sebagaimana diketahui, Kemendag telah mengeluarkan Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO).

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, peraturan menteri itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. Maka, prioritas utama pemerintah adalah memastikan ketersediaan migor dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat indonesia.

“Keputusan ini diambil dengan sangat seksama memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat,” ujarnya dalam telekonferensi pers, Kamis (28/4).

Di sisi lain, legislator asal Dapil Sumsel itu mendesak Kejaksaan Agung untuk tetap konsisten melakukan penertiban terhadap sektor-sektor lain yang rawan terjadinya monopoli.

“Sektor-sektor lain yang terindikasi terjadi praktik monopoli perlu juga ditertibkan. Karena, berdasar laporan KPPU begitu masifnya harga-harga di pasar itu dikendalikan oleh beberapa perusahaan kartel dagang,” pungkasnya.


Credit: Source link

Related Articles