MANGUPURA, BALIPOST.com – Jumlah koperasi di Kabupaten Badung yang menggelar rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2021 mengalami peningkatan. Meski telat dari batas waktu yang ditentukan yakni 31 Maret lalu, namun sejumlah koperasi tetap berupaya menuntaskan kewajiban di 2021.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung, I Made Widiana saat dikonfirmasi, Kamis (5/5) membenarkan masih ada koperasi yang baru menggelar RAT. Padahal berdasarkan aturan koperasi wajib menggelar RAT selambat-lambatnya Maret 2022.
“Iya masih ada koperasi yang baru menggelar RAT. Kalau dulu pas akhir 31 Maret 2022 hanya mencapai 26,45 persen atau 155 koperasi dari 586 koperasi yang sudah menggelar RAT. Sekarang sudah di atas itu,” ungkapnya.
Sayangnya, Made Widiana tidak memegang data pasti terkait jumlah koperasi yang telah menunaikan kewajiban. “Data pastinya saya tidak pegang, karena masih libur. Tapi yang jelas ada peningkatan dari bulan kemarin,” ungkapnya.
Menurutnya, RAT merupakan salah satu kewajiban pengurus sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Karena itu, melalui RAT diharapkan mampu menjadi meningkatkan perekonomian masyarakat yang mandiri dan bermartabat. “RAT tepat waktu, dalam arti tidak lebih dari 3 bulan setelah tutup buku, merupakan satu ciri manajemen organisasi koperasi sehat,” katanya.
Dijelaskannya, rincian koperasi yang telah melaksanakan RAT hingga 31 Maret lalu di masing-masing kecamatan adalah Kecamatan Kuta Selatan 21 koperasi dari 106 koperasi (19,81 persen), Kecamatan Kuta 7 koperasi dari 54 koperasi (12,96 persen), Kuta Utara 32 koperasi dari 94 koperasi (34,04 persen), Mengwi 52 koperasi dari 167 koperasi (31,13 persen), Abiansemal 39 koperasi dari 143 koperasi (27,27 persen), Petang 4 koperasi dari 22 koperasi (18,18 persen). “Jadi total koperasi yang sudah melaporkan RAT sampai dengan 31 Maret sebanyak 155 koperasi dari 586 koperasi,” terangnya. (Parwata/balipost)
Credit: Source link