JawaPos.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino alias RJ Lino tetap divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Vonis tersebut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut,” demikian putusan PT Jakarta dikutip dari laman resminya, Senin (9/5).
Putusan tingkat banding itu dibacakan pada 26 April 2022 oleh Hakim Ketua Binas Pamopo Pakpahan dan Hakim Anggota Mohammad Lutfi, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Hotma Maya Marbun. Sementara panitera pengganti, Roma Siallagan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tinggat banding menilai, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta telah mempertimbangkan fakta hukum dan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan terhadap terdakwa.
“Apa yang dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum,” tulis putusan tingkat banding.
“Sehingga penjatuhan pidana tersebut telah patut dan adil serta cukup memberikan pelajaran baik bagi terdakwa maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi,” demikian putusan tersebut.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link