Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Jalur Suap Izin Sawit Bupati Kutai Kartanegara
    News

    Jalur Suap Izin Sawit Bupati Kutai Kartanegara

    February 21, 2018No Comments5 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Jalur Suap Izin Sawit Bupati Kutai Kartanegara

    Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari mengenakan rompi orange milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

    Jakarta – Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari didakwa menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun pada Juli dan Agustus 2010. Uang itu sebagai imbalan pemberian ijin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang PT Sawit Golden Prima.

    “Terdakwa selaku Bupati Kutai Kartanegara periode tahun 2010 – 2015,  menerima hadiah yaitu menerima uang dari Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima yang seluruhnya sejumlah Rp 6.000.000.000,” ujar jaksa KPK, Fitroh Rochcahyanto saat membacakan surat dakwaan terdakwa Rita di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/2/2018).

    Suap itu bermula ketika Abun mengalami kendala terkait perijinan tersebut. Sebelumnya, Abun ‎telah mengajukan Ijin lokasi untuk keperluan Inti dan Plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara.

    “Terdakwa sebelum dilantik sebagai Bupati Kutai Kartanegara  periode tahun 2010-2015 telah mengenal Hery Susanto Gun alias Abun  yang merupakan teman baik dari Syaukani HM (ayah Terdakwa),” ujar Jaksa.

    Dikemukakan Jasa Fitroh, sejak pertengahan tahun 2009 Hery Susanto Gun alias Abun merupakan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima telah mengajukan Ijin Lokasi untuk  Keperluan Inti dan Plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru  Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Namun terdapat kendala di antaranya adanya overlaping (tumpang tindih) atas permohonan ijin lokasi karena pada lokasi tersebut sudah pernah diterbitkan Pertimbangan Teknis Pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi untuk usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

    “Selain itu sebagian dari lokasi yang diajukan tersebut telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Kartika Kapuas Sari sehingga sampai bulan Mei 2010 ijin Lokasi tersebut tidak terbit,” ungkap jaksa.

    Untuk memperlancar pengurusan ijin lokasi dimaksud, kata jaksa, Abun kemudian memerintahkan stafnya yang bernama Hanny Kristianto untuk  melakukan pendekatan kepada Rita selaku Bupati Kukar terpilih periode tahun 2010-2015. Atas perintah Abun itu, sambung jaksa, Hanny Kristianto menemui Rita sekitar awal Juni 2010.

    “Hanny Kristianto menyampaikan permohonan ijin lokasi yang diajukan  oleh Hery Susanto Gun alias Abun,” tutur jaksa.

    Pada tanggal 30 Juni 2010, Rita resmi dilantik sebagai Bupati Kutai  Kartanegara. Sesaat setelah pelantikan, Rita dihubungi oleh Hanny Kristianto. “Hanny Krstianto meminta Terdakwa segera menandatangani Izin Lokasi  PT Sawit Golden Prima yang telah disampaikan sebelumnya,” ujar jaksa.

    Atas permintaan tersebut, ujar jaksa, Rita menghubungi Ismed Ade Baramuli selaku Kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setdakab Kutai Kartanegara. Saat itu Rita ‎menanyakan proses Ijin lokasi yang diajukan oleh PT Sawit Golden Prima.

    “Yang kemudian dijawab oleh Ismed Ade Baramuli bahwa ijin lokasi PT Sawit Golden Prima sedang dalam proses,” kata jaksa.

    Rita selanjutnya ‎memerintahkan Ismed Ade Baramuli untuk segera menyiapkan draf Surat Keputusan Ijin Lokasi dimaksud. Atas titah Rita, ‎Ismed Ade Baramuli kemudian menyiapkan Surat  Keputusan Ijin Lokasi yang isinya memberikan ijin lokasi kepada PT Sawit  Golden Prima di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kabupaten  Kutai Kartanegara seluas 16.000 (enam belas ribu) Ha.

    “Surat tersebut berikut Stempel Bupati Kutai Kartanegara kemudian dibawa Ismed Ade Baramuli bersama Hery Susanto Gun Alias Abun dan Timotheus  Mangintung ke rumah Terdakwa di Jalan Melati Nomor 22 Tenggarong untuk dimintakan tanda tangan Terdakwa,” terang jaksa.

    Pada sekitar pukul 23.00 WITA, Ismed Ade Baramuli, Abun dan Timotheus Mangintung tiba di kediaman Rita. Saat itu, sudah ada Hanny Kristianto. Surat Keputusan Ijin Lokasi PT Sawit Golden Prima tersebut selanjutnya langsung ditandatangani oleh Rita.

    “Padahal belum ada paraf dari pejabat  terkait. Selain itu Surat Keputusan tersebut yang memberikan ijin lokasi  seluas 16.000 Ha bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 32 Tahun 2000 tentang Ijin Lokasi yang menyatakan maksimal luas lahan perkebunan untuk satu perusahaan adalah 15.000 (lima belas ribu) Ha,” ucap jaksa.

    Setelah ditandatangani, surat itu kemudian distempel oleh Ismed  Ade Baramuli dan diserahkan kepada Abun, meski belum diberi nomor dan tanggal. Karena itu, Abun kemudian mendatangi ke Kantor Bagian  Administrasi Pertanahan pada tanggal
    08 Juli 2017untuk meminta nomor dan tanggal surat tersebut. “Kemudian diberi Nomor : 590/525.29/0007/A.Ptn tertanggal 8 Juli 2010,” imbuh jaksa.

    Sebagai kompensasi atas Ijin Lokasi yang telah diterbitkan, Rita  menerima uang dari Abun yang seluruhnya berjumlah Rp6.000.000.000. Uang itu dikirimkan Abun ke Rita melalui rekening Bank Mandiri KCP Tenggarong Nomor : 1480004605674 dalam dua tahap.

    “Tanggal 22 Juli 2010 sebesar Rp 1.000.000.000.‎ Tanggal 5 Agustus 2010 sebesar Rp5.000.000.000,”

    Atas perbuatan itu, Rita didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 ‎Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

    Atas dakwaan jaksa, Rita dan tim kuasa hukum tak mengakukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum KPK. “Kami siap ajukan saksi,” tutur jaksa KPK.

    TAGS : Rita Widyasari Kutai Kartanegara Hery Susanto Gun

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29506/Jalur-Suap-Izin-Sawit-Bupati-Kutai-Kartanegara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGP Ansor Berangkatkan 999 Anggota Banser Umroh
    Next Article Ada Kuda Hitam di Pilpres 2019, Siapa Dia?
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.