Subsidi Dicabut, Pengadaan Migor Curah Jalan Terus

Subsidi Dicabut, Pengadaan Migor Curah Jalan Terus

JawaPos.com – Subsidi minyak goreng (migor) curah kepada pelaku usaha mulai kemarin (31/5) dihentikan. Meski demikian, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa penyediaan migor curah tetap berlanjut.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, subsidi migor curah distop lantaran harga bahan pangan sudah mulai turun. Kebijakan itu mengacu Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022. Pembiayaan subsidi tersebut hanya sampai 31 Mei 2022.

Menurut Putu, skema pengadaan migor curah akan menggunakan mekanisme domestic market obligation (DMO) serta domestic price obligation (DPO). Dia membeberkan, realisasi pemenuhan kebutuhan minyak goreng sawit (MGS) yang dilaksanakan sejak Maret hingga Mei telah mengalami peningkatan. Dan dari Maret hingga 29 Mei sudah mencapai 441.157,59 ton. ”Pada April, realisasinya mencapai 210.835,14 ton atau lebih banyak dari total kebutuhan, yaitu 194.634 ton,” ujarnya kemarin.

Putu menjelaskan, pengiriman rata-rata per hari kerja juga mengalami peningkatan yang cukup drastis. Pada Maret rata-rata pengiriman MGS hanya mencapai 4.613 ton per hari. Lalu pada April meningkat menjadi 9.166 ton per hari kerja dan Mei 9.159 ton per hari kerja. ”Pada bulan Mei sedikit lebih turun karena banyaknya hari libur sehingga produsen maupun distributor tidak bekerja. Namun, ini masih melebihi target pengiriman per hari,” urainya.

Putu juga menyampaikan, proses pengadaan MGS dibantu oleh 75 produsen, 1.669 distributor, serta 27.449 pengecer. ”Jadi, bukan berarti penyediaan minyak goreng yang terjangkau kepada masyarakat dihentikan, tapi dilanjutkan dengan skema DMO, DPO,” lanjut dia.

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus mendalami dugaan kartel migor. Rencananya, pekan ini KPPU memanggil puluhan perusahaan produsen migor. Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyebutkan, pemanggilan akan dilakukan pada 31 Mei hingga 9 Juni 2022. ”Dalam proses penyelidikan, kita membutuhkan dua alat bukti untuk masing-masing terlapor. Ini harus komprehensif datanya. Kita lihat proses penyelidikan kita dan panggil pihak saksi. Setelah dikumpulkan, kita olah dan minta pendapat ahli,” ujarnya.

Masa penyelidikan KPPU akan berakhir sekitar satu bulan lagi. Dari proses penyelidikan yang dilakukan saat ini, Gopprera membuka opsi untuk melakukan penambahan masa penyelidikan terhadap para terlapor. Namun, dia masih menyimpan sejumlah opsi lainnya untuk pengumpulan bukti dari perusahaan migor. ”Kalau butuh perpanjangan, kita akan minta perpanjangan. Saat ini belum ada disimpulkan, harus mengacu pada proses penyelidikan kita,” pungkasnya.

Sementara itu, memonitor perkembangan harga migor di pasaran, KPPU menyatakan bahwa harga migor kemasan justru naik setelah pemerintah mencabut larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya sejak 23 Mei 2022.

Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan harga migor curah yang justru turun setelah larangan ekspor dicabut. ”Ada sedikit perubahan di mana harga minyak goreng curah menurun. Sementara minyak goreng kemasan mengalami kenaikan,” ujar dia. (agf/c9/oni)


Credit: Source link

Related Articles