Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi (DPW)
Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGIK) Dudung Purwadi menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dudung dibawa ke penjara khusus koruptor ikemarin, Kamis (1/3/2018) siang setelah perkara korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana serta pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
“Dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani vomis hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Jumat (2/3/2018).
Eksekusi itu dilakukan setelah majelis hakim tingkat banding menjatuhkan vonis 4 tahun 8 bulan penjara dan Rp 250 juta. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pada PT DGI.
Pidana tambahan kepada perusahaan yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring itu sebesar Rp 14,4 miliar untuk proyek RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009-2010 dan Rp 36,8 miliar untuk proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Pemerintah Sumsel TA 2010-2011.
“Karena putusan juga menjatuhkan pidana uang pengganti pada PT DGI (PT. NKE), KPK akan mempelajari putusan ini untuk kepentingan eksekusi,” ungkap Febri.
KPK sebelumnya telah menjerat PT DGI sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010. Lembaga antikorupsi menjerat PT DGI sebagai tersangka sejak pertengahan 2017 lalu. KPK saat ini sedang melengkapi berkas penyidikan PT DGI.
PT DGI telah mengembalikan uang dari keuntungan proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana, sebesar Rp 15,124 miliar dan dari keuntungan pembangunan Wisma Atlet sebesar Rp 24 miliar. Pengembalian uang dalam proses penyidikan yang berjalan itu akan dihitung kembali oleh KPK.
“Sebelumnya DGI/NKE telah menitipkan sejumlah uang pengganti. Pegurangan terhadap titipan itu akan dihitung,” tandas Febri.
TAGS : KPK Dudung Purwandi Lapas Sukamiskin
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29912/Eks-Dirut-PT-DGIK-Mulai-Huni-Lapas-Sukamiskin/