Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah
Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan sejumlah tersangka kasus korupsi. Mulai dari tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang, suap izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen, hingga kasus dugaan korupsi terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016.
Untuk kasus dugaan suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang, penyidik memperpanjang penahanan tersangka Bupati Subang, Imas Aryuminingsih; Kepala Bidang Perijinan Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Subang, Asep Santika; seorang wiraswasta bernama Data; dan pengusaha Miftahuddin. Penahanan Imas dan tiga tersangka lainnya diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung sejak 6 Maret 2018.
“Dilakukan perpanjangan penahanan untuk empat tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang. Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai dari tanggal 6 Maret 2018 sampai dengan 14 April 2018,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/3/2018).
Sementara dalam suap izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen, KPK memperpanjang penahanan tersangka Anggota DPRD Komisi A Kebumen, Dian Lestari Subekti Pertiwi. Perpanjangan penahanan kepada Dian dilakukan selama 40 hari kedepan.
Dalam kasus ini, Dian selaku anggota Komisi A DPRD Kebumen diduga bersama-sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri dan Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo menerima suap. Mereka diduga menerima suap dari Komisaris PT OSMA Group Hartoyo serta Basikun Suwandi alias Petruk.
Diduga suap itu terkait dengan proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen. Mantan Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kebumen ini diduga telah menerima uang sebanyak Rp 60 juta dari Basikun.
“Perpanjangan penahanan dimulai dari tanggal 5 Maret 2018 sampai dengan 13 April 2018,” ujar Febri.
Sedangkan dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016, KPK memperpanjang penahanan tersangka Bupati Halmahera Timur, Rudy Erwan. Penahanan Rudy diperpanjang untuk 40 hari kedepan.
”Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai dari tanggal 4 Maret 2018 s/d 12 April 2018,” tandas Febri.
TAGS : KPK Kasus Korupsi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29923/KPK-Perpanjang-Penahanan-Sejumlah-Tersangka-3-Kasus-Korupsi/