BALI, KRJOGJA.com – Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi mengatakan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dan penyempurnaannya ditargetkan rampung Oktober 2022 agar segera dibahas di DPR pada 2023.
“Oktober 2022 paling tidak kami targetkan selesai dan RUU Perkoperasian ke DPR, sehingga tahun depan bisa dibahas di DPR,” kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi di Bali, Senin (20/6/2022).
Zabadi berterima kasih atas dukungan sejumlah anggota DPR terkait RUU Perkoperasian terkait hingga saat ini KemenKopUKM masih terus dalam upaya mempercepat agar naskah RUU terselesaikan.
Ia menjelaskan, draf RUU yang saat ini tengah disusun KemenKopUKM ini merupakan pengganti dari UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, saat ini UU Perkoperasian lama yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinyatakan masih tetap berlaku untuk sementara waktu, sampai dengan ditetapkan undang-undang yang baru.
Namun seiring perkembangan zaman UU tersebut memang memerlukan penyempurnaan agar tetap relevan bagi upaya pemberdayaan koperasi.
Credit: Source link