JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang juga politisi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, kembali melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri. Laporan dibuat pada 30 Juni 2022 lalu terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022. Adam Deni dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Ahmad Sahroni sengaja melaporkan Adam Deni untuk kedua kali buntut dari pernyataan kekasih Elsya Rosana tersebut. Adam Deni mengatakan bahwa Sahroni telah mengeluarkan uang Rp 30 miliar untuk membungkam dan menjebloskannya ke dalam penjara. Hal itu diungkapkan Adam Deni usai sidang putusan atas kasus UU ITE di PN Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Ditemui di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (1/7), Ahmad Sahroni menyatakan dirinya kembali melaporkan Adam Deni supaya ia mempertanggungjawabkan pernyataan yang telah diucapkannya di hadapan hukum.
“Itu kan asumsi dia saja. Dia ngomong seenak-enaknya saja, tapi dia harus tahu ucapan yang diucapkan oleh siapapun terkait ujaran kebencian tidak memiliki dasar kebenaran, maka dia menerima risikonya sendiri di mata hukum,” kata Ahmad Sahroni.
Credit: Source link