JawaPos.com–Wacana penggunaan ganja untuk kepentingan medis memiliki banyak catatan yang harus diselesaikan. Salah satunya yakni potensi penyalahgunaan oleh masyarakat maupun para tenaga medis.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengatakan, harus ada revisi undang-undang terlebih dahulu jika ganja hendak dipakai medis. Dalam revisi tersebut harus ada sanksi lebih berat bagi tenaga medis yang bermain nakal.
”Penyalahgunaan oleh dokter dan tenaga medis yang diberi wewenang memproduksi resep dokter dan merekomendasikan, dengan hukuman yang berat, jika diperlukan sanksi pencabutan izin praktik,” kata Fickar kepada JawaPos.com, Sabtu (2/7).
Oleh karena itu, Fickar sepakat jika pemakaian ganja untuk medis harus diawasi ketat. Bisa oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) atau kementerian.
”Bisa (disupervisi) BNN, atau instansi struktural kementrian kesehatan,” jelas Fickar.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan, secara syariat Islam ganja memang dilarang. Namun, bisa masuk dalam pengecualian apabila untuk pengobatan.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link