JawaPos.com – Molor hingga tiga tahun, kasus kekerasan seksual dengan tersangka Moch. Subchi Al Tsani (MSAT) didesak untuk segera disidangkan. Selain demi kepastian hukum bagi tersangka, juga untuk pemulihan korban yang komprehensif.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi langkah kepolisian dalam melakukan penegakan hukum untuk kasus tersebut.
”Apabila tersangka memang dinyatakan bersalah, lekas dijatuhkan sanksi (vonis) yang sesuai,” katanya kemarin.
Di samping itu, lanjut dia, korban juga bisa lekas mendapatkan ganti rugi, penanganan, dan pemulihan, baik trauma psikologis maupun martabatnya di tengah-tengah masyarakat. ”Saya mengapresiasi keberanian korban dan saksi korban untuk speak up, melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya,” tuturnya. Hal itu, lanjut dia, memiliki dampak yang luar biasa karena atas keberanian mereka, kasus kekerasan seksual tersebut terungkap dan dapat segera ditangani.
Yang tak kalah penting adalah mencegah lahirnya korban-korban lain. Bintang mengemukakan, seluruh proses hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual kini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, konstitusi, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan.
Oleh karena itu, semua bentuk kekerasan seksual harus mendapatkan penanganan hukum yang sesuai serta tidak ada lagi penyelesaian di luar pengadilan. Juga, pihak-pihak yang menghalangi aparat penegak hukum (APH) dalam menegakkan hukum wajib diproses. ”Saya tegaskan kembali, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi. Siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan dan diproses,’’ tegasnya.
Lebih lanjut, Bintang menyampaikan, di dalam UU TPKS pasal 19 dinyatakan secara jelas bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual dapat dipidana. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun.
Bila hal tersebut dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan lebih kuat atau sebenarnya diberi kepercayaan untuk melindungi dan terbukti menjadi pelaku, maka akan mendapat tambahan hukuman.
Selain itu, dalam upaya memutus rantai kekerasan, dia mengimbau agar siapa pun yang mengalami, mengetahui, atau melihat segala bentuk kekerasan dapat melapor ke Layanan SAPA 129 melalui hotline 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129. Dapat juga melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan kepolisian setempat.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto menerangkan, penyidikan terhadap lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi penangkapan MSAT masih berjalan. Berkas perkaranya akan dibagi dua. Sebab, konstruksi perkaranya berbeda meski saling terkait.
Menurut Totok, kasus pertama diisi satu tersangka, yakni DD. Dia merupakan sopir yang menggagalkan penyergapan pada Minggu (3/7). ”Modusnya, menghalangi petugas dengan menghadang mobil,” ujarnya.
Adapun kasus kedua terjadi Kamis (7/7). Empat tersangka diamankan polisi karena berusaha menghalangi aparat saat berusaha mencari MSAT di ponpes. Mereka dianggap menghambat prosesnya karena melarang petugas masuk. Totok mengatakan, mereka terancam hukuman lima tahun penjara. ”Ini sekaligus menjadi warning (peringatan) bagi semua pihak agar menghormati proses hukum,” tegasnya.
Editor : Ilham Safutra
Reporter : mia/edi/c6/c9/cak
Credit: Source link