JawaPos.com – Pengacara Halim Darmawan secara tegas melayangkan bantahan dirinya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kendati demikian, ia menghormati laporan polisi yang dibuat Cynthiara Alona terhadap dirinya.
Diungkapkan Halim, dirinya akan membiarkan laporan polisi yang telah dibuat Alona bergulir dalam ranah penyelidikan terlebih dahulum Jika dalam perjalanannya nanti tidak terbukti, ia memastikan akan membuat laporan balik.
“Kita sambut dia punya LP dulu, tapi kalau nanti tidak terbukti akan kena imbasnya,” kata pengacara Halim Darmawan kepada JawaPos.com Senin (18/7).
Dia mengakui memang menerima uang sebesar Rp 800 juta dari hasil penjualan rumah kos Cynthiara Alona. Tapi menurutnya, semua uang tersebut telah diberikan kepada Alona secara bertahap sejak masih mendekam di dalam tahanan.
“Saya tidak pernah makan duit uang orang, tidak pernah makan harta orang. Duitnya itu dia titip ke saya sebesar Rp 800 juta tapi sudah tersalurkan semua. Setiap dia minta saya salurkan, tiap dia minta saya kasih. Saya ada bukti yang kuat,” katanya tanpa merinci lebih lanjut.
Halim Darmawan beberapa kali menergaskan kalau uang milik Cynthiara Alona sudah diserahkan semuanya kepada yang bersangkutan. Dia tidak mengambil satu rupiah pun atas hasil penjualan aset tersebut.
Credit: Source link