Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pimpinan DPR: UU MD3 Sudah Berlaku
    News

    Pimpinan DPR: UU MD3 Sudah Berlaku

    March 14, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pimpinan DPR: UU MD3 Sudah Berlaku

    Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan

    Jakarta – Meski belum ditandatangani Presiden Jokowi, Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tetap berlaku setelah 30 hari disahkan dalam rapat Paripurna DPR.

    Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengatakan, hari ini tepat 30 hari batas waktu penandatanganan UU MD3 oleh Presiden Jokowi. Meski tidak ditandatangani, UU tersebut tetap berlaku.

    “Hari ini, setelah 30 hari UU MD3 disahkan di Parpiruna, merupakan batas penandatanganan UU MD3 oleh Presiden. Dengan batas penandatangan UU MD3 yang sudah habis ini, berarti UU MD3 sudah berlaku,” kata Taufik, di Jakarta, Rabu (14/3).

    Di sisi lain, terkait adanya usulan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Taufik menilai hal itu merupakan hak konstitusional Presiden.

    Namun menurutnya, hal itu dirasa sesuatu yang tidak perlu. Ia lebih menyarankan, jika ada pasal dalam UU MD3 yang tidak sesuai dengan keinginan publik, dapat dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Jika memang dirasa ada pasal-pasal yang bertentangan dengan hati nurani masyarakat, bisa dilakukan uji materi ke MK. Rasanya, Presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu,” tegasnya.

    Diketahui, UU MD3 telah disahkan DPR bersama Pemerintah pada 12 Februari 2018 lalu. Berdasarkan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 73 ayat 2, RUU yang tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak disetujui melalui Paripurna DPR bersama Pemerintah, maka tetap akan sah menjadi UU.

    TAGS : UU MD3 DPR Presiden Jokowi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30542/Pimpinan-DPR-UU-MD3-Sudah-Berlaku/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePilkada 2018, TNI/Polri Kerahkan Jutaan Personel
    Next Article Pilpres 2019, PKB Penentu Kemenangan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.