Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mantan Mensos Juliari Peter Batubara Kembalikan Uang Sejumlah Rp 14,5 Miliar ke Kas Negara
    News

    Mantan Mensos Juliari Peter Batubara Kembalikan Uang Sejumlah Rp 14,5 Miliar ke Kas Negara

    August 1, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Mantan Mensos Juliari Peter Batubara Kembalikan Uang Sejumlah Rp 14,5 Miliar ke Kas Negara 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Mantan Mensos Juliari Peter Batubara Kembalikan Uang Sejumlah Rp 14,5 Miliar ke Kas Negara 2
    Terpidana mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8/2021). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Mantan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara mengembalikan uang sejumlah Rp14,5 miliar ke kas negara sebagai pelunasan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi. Uang tersebut disetorkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono telah menyetorkan ke kas negara pelunasan uang pengganti terpidana Juliari P. Batubara, dengan total sejumlah Rp14,5 miliar, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (1/8).

    Ali mengatakan Juliari, yang merupakan terpidana korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19, melunasi uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar secara bertahap dengan tiga kali pembayaran. KPK menghargai inisiatif Juliari tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim jaksa KPK dan putusan hakim.

    Penagihan uang pengganti itu, menurut Ali, merupakan wujud upaya KPK dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara dalam setiap penangan perkara tindak pidana korupsi. “Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara, tetapi juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara, yang telah timbul akibat perbuatan korupsi ataupun perampasan harta yang dinikmati koruptor dari hasil korupsinya,” jelas Ali.

    KPK juga mengimbau para terpidana korupsi lainnya untuk segera membayar uang pengganti sesuai putusan hakim, agar pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi untuk pembangunan dan kesejahteraan bangsa.

    Sebelumnya, pada 23 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, kepada Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024.

    Juliari juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lama satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti. Jika harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

    Politikus PDI Perjuangan itu juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Dalam perkara tersebut, Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos penanganan COVID-19 sekitar Rp32,482 miliar. (Kmb/Balipost)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleInflasi Kota Yogya 0,47 Persen, Andil Terbesar Bawang Merah – KRJOGJA
    Next Article Pelaku Pariwisata Mogok, Aktivitas Penjemputan Wisata di Bandara Komodo Sepi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.