Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ketua KPU Provinsi Sultra Dipanggil KPK
    News

    Ketua KPU Provinsi Sultra Dipanggil KPK

    March 20, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Ketua KPU Provinsi Sultra Dipanggil KPK

    Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (kiri) bersama Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun (kanan) yang juga ayah dari Adriatma bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK

    Jakarta – Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Hidayatullah terseret dalam pusaran kasus dugaan suap yang menyeret calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun dan putranya, ‎Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Hal itu mengemuka lantaran nama Hidayat menjadi salah satu pihak yang diagendakan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).‎

    Dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari, diterangkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ‎Hidayatullah diagendakan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka ‎ Adriatma Dwi Putra (ADP).

    Namun, Febri masih enggan merinci hubungan Ketua KPU dengan kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini.‎”Yang bersa ngkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ADP,” kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa ‎(20/3/2018).

    Bersama Hidayatullah, penyidik juga memanggil Direktur PT Kendari Siu Siu, Ivan Santri Jaya Putra dan Staf Keuangan PT Sarana Perkasa Ekalancar, Suhar. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adriatma.‎

    Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra bersama sang ayah, Asrun. ‎Selain ayah dan anak, KPK juga menjadikan tersangka Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah serta Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih.

    Adriatma, Asrun, dan Fatmawati diduga sebagai penerima, sementara Hasmun disinyalir sebagai pemberi suap. KPK menduga Adriatma menerima uang dari Hasmun dengan total Rp 2,8 miliar. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018.

    TAGS : Kendari Asrun Adriatma Dwi Putra

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30872/Ketua-KPU-Provinsi-Sultra-Dipanggil-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHadapi Pemilu 2019, Gerindra Gelar Temu Koordinasi Bakom
    Next Article Adiguna Sutowo Terseret Korupsi Eks Dirut PT Garuda Indonesia?
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Membuat Video Animasi dengan ChatGPT Agar Hasilnya Keren
    • Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.