Berseteru, Cynthiara Alona Tak Lagi Komunikasi dengan Halim Darmawan

Berseteru, Cynthiara Alona Tak Lagi Komunikasi dengan Halim Darmawan

JawaPos.com – Cynthiara Alona dan pengacara Halim Darmawan sempat dekat karena memiliki hubungan antara kuasa hukum dan klien. Namun di tengah perjalanan kasus hukum menjerat Alona soal hotelnya menyediakan praktik prostitusi, Alona memecat sang pengacara.

Setelah Alona bebas dari dalam penjara,dia membuat pengakuan mengéjutkan. Alona mengaku Halim Darmawan telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan aset. Cynthiara Alona pun melaporkannya ke polisi yang kini proses hukumnya sedang ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Sejak berseteru dengan Halim Darmawan, Cynthiara Alona mengaku tidak lagi menjalin komunikasi.

“Saya tidak ada komunikasi sama sekali. Tapi melalui orang-orangnya dia mencibir, merendahkan saya dan pengacara saya,” kata Alona di Polres Metro Metro Jakarta Selatan.

“Semakin direndahkan maka Allah akan meninggikan derajat kita. Semakin dia menyombongkan diri, maka derajatnya akan direndahkan,” imbuh Cynthiara Alona.

Wariono Achmad, kuasa hukum Cynthiara Alona meminta Halim Darmawan untuk menghadapi kasus yang sedang menjeratnya.

“Saya pesan buat Doktor Halim ya, untuk sekarang ayo hadapi. Semua orang sama di hadapan hukum. Siapapun kalau melakukan perbuatan melawan hukum maka harus diadili juga,” ujarnya.

Kasus laporan Cynthiara Alona terhadap Halim Darmawan baru sampai pada pemeriksaan saksi pelapor. Namun kuasa hukum Alona menyebut ada temuan menarik dalam kasus ini. Saat disinggung lebih jauh, temuan itu ternyata berupa dokumen dianggap penting dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan aset. Sayangnya ia tak mau mengungkapkan secara lebih terperinci dengan alasan masuk dalam ranah penyelidikan.

“Saya baru lihat dokumennya, dan saya sangat syok,” aku Alona.

Cynthiara Alona melaporkan pengacara Halim Darmawan ke Polda Metro Jaya pada 18 Juli 2022 terkait dugaan penipuan dan penggelapan, dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal Psal 378 KUHP. Laporannya teregister dengan nomor: LP/B/3633/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Laporan ini berkaitan dengan penjualan rumah kos milik Alona yang dijual oleh mantan pengacaranya atas keinginan Alona setelah tidak tidak punya uang saat berada di dalam tahanan. Cynthiara Alona menyayangkan uang hasil penjualannya tak ada kejelasan.

Harga rumah kos milik Cynthiara Alona diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. Rumah kos tersebut kemudian laku terjual Rp 820 juta. Uang Rp 20 juta diberikan secara langsung kepada ibunda Cynthiara Alona oleh pihak pembeli sebagai tanda jadi. Sementara uang Rp 800 diberikan ke pihak mantan pengacara Alona.

Dikonfirmasi, Halim Darmawan kepada JawaPos.com membantah telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Dia mengaku tidak mau makan harta yang bukan haknya.

“Saya tidak pernah makan duit orang, tidak pernah makan harta orang. Duitnya itu dia titip ke saya sebesar Rp 800 juta tapi sudah tersalurkan semua. Setiap dia minta saya salurkan, tiap dia minta saya kasih. Saya ada bukti kuat,” aku Halim Darmawan.


Credit: Source link

Related Articles