JawaPos.com – Tim Khusus (Timsus) kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Putri Candrawathi sebagai tersangka. Putri sebelumnya sudah dinaikkan status hukumnya usai diduga terlibat pembunuhan ajudannya tersebut.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, istri Irjen Ferdy Sambo itu bakal dimintai keterangan pekan ini. “Infonya seperti itu dari tim sidik,” ucapnya, Selasa (23/8).
Kendati demikian, Dedi belum memastikan perihal waktu pasti pemeriksaan terhadap Putri. Pihaknya masih menunggu informasi dari penyidik.
“Untuk waktunya nunggu informasi lanjut,” jelas Dedi.
Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.
“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link