JawaPos.com – Psikolog forensik Reza Indragiri mengkritik hasil laporan Komnas HAM yang menyatakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melakukan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah. Kesimpulan tersebut dianggap memberikan keuntungan kepada Putri yang berstatus sebagai tersangka.
“Dari situ saya pertanyakan manfaat Komnas melemparkan ke publik pernyataan atau simpulan bahwa kekerasan terhadap PC itu ada,” kata Reza kepada wartawan, Sabtu (3/9).
Reza mengatakan, kesimpulan Komnas HAM tidak akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum. Pasalnya Brigadir J sudah meninggal. Selain itu, Polri juga telah menghentikan penyidikan kasus pelecehan seksual tersebut karena dianggap tidak terbukti.
Dengan kesimpulan tersebut, Komnas HAM dianggap telah melabeli Brigadir J sebagai pelaku pelecehan seksual. Meski Putri mengklaim menjadi korban, dia tidak akan bisa mendapat hak-haknya.
“Pasalnya, UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar PC nantinya bisa mendapat restitusi dan kompensasi. Masalahnya, bagaimana mungkin ada vonis kalau persidangannya saja tidak akan ada,” kata Reza.
“Tapi pernyataan Komnas itu jelas menguntungkan PC. Dia sekarang punya bahan untuk menarik simpati publik. Dia juga bisa jadikan pernyataan Komnas sebagai bahan membela diri di persidangan nanti. Termasuk bahkan membela diri dengan harapan bebas murni,” imbuhnya.
Dengan begitu, Reza menilai laporan Komnas HAM hanya memberikan keuntungan kepada Putri. “Simpulan Komnas punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J, namun menguntungkan PC,” pungkasnya.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link