JawaPos.com–Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan alasan tidak diungkapkannya kepada publik hasil pemeriksaan uji kebohongan atau Poligraf terhadap Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J.
”Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis pasca pelaksaaan uji poligraf,” kata Andi seperti dilansir dari Antara.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan menggunakan Uji Poligraf terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J. Pemeriksaan dimulai pada Senin (5/9) untuk tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Pemeriksaan uji poligraf dilanjutkan pada Selasa (6/9) dengan terperiksa tersangka Putri Candrawathi dan saksi Susi. Kemudian, Kamis (8/9) diperiksa Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sedangkan untuk tersangka Bharada Richard Eliezer sudah lebih dahulu dilakukan uji poligraf di Bareskrim Polri dari empat tersangka lainnya.
Sebelumnya, Andi pernah mengungkapkan hasil uji poligraf terhadap Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dengan hasil no deception indicated atau keterangan yang disampaikan kepada penyidik jujur. Berbeda dengan hasil pemeriksaan uji poligraf Putri Candrawathi dan Susi, penyidik tidak mengungkapkan hingga kini.
Menurut Andi, semua fakta yang diperoleh dari penyidikan yang dilakukan Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan diungkapkan di persidangan. ”Toh juga semua fakta akan diungkap di pengadilan,” kata Andi yang juga Ketua Tim Penyidik Tim Khusus bentukan Kapolri.
Andi mengamini apa yang disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo terkait standarisasi dan aturan yang melekat dalam pelaksanaan uji poligraf. Dia juga memahami rasa ingin tahu publik yang besar terhadap pengungkapan kasus itu.
”Tidak akan ada kepuasan publik, apalagi analisis liar berkembang terkait pelaksanaan uji poligraf,” terang Andi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menyampaikan, hasil pemeriksaan menggunakan lie detector atau uji poligraf adalah untuk penegakan hukum (pro justicia) yang hanya disampaikan kepada penyidik. Menurut jenderal bintang dua itu, ada persyaratan yang sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia yang wajib dipatuhi. Poligraf juga memiliki ikatan (perhimpunan) secara universal yang berpusat di Amerika.
Puslabfor memiliki alat poligraf yang sudah terverifikasi dan tersertifikasi baik itu ISO maupun perhimpunan poligraf di dunia. Puslabfor Polri memiliki alat poligraf buatan Amerika pada 2019 memiliki tingkat akurasi 93 persen. Dengan syarat akurasi 93 persen, hasilnya digunakan untuk penegakan hukum.
”Kalau (hasil ujinya) di bawah 90 persen tidak masuk ke dalam ranah pro justicia,” ucap Dedi.
Dedi menyampaikan, jika hasil poligraf 93 persen masuk ranah pro justicia, hasil pemeriksaan Uji poligraf diserahkan ke penyidik. Lalu penyidik yang punya hak untuk mengungkapkan kepada media atau tidak, termasuk penyidik juga bisa menyampaikannya di persidangan.
”Karena poligraf tersebut bisa masuk dalam pasal 184 KUHAP (tentang alat bukti yang sah menurut sistem peradilan pidana) ya alat bukti, selain petunjuk juga termasuk dalam keterangan ahli,” kata Dedi.
Dedi menegaskan, hasil uji poligraf dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan, masuk dalam kategori sebagai bukti petunjuk. Hal itu pernah digunakan dalam kasus mutilasi anggota DPRD Provinsi Lampung M. Pansor, yang jasadnya dibuang ke Sumatera Selatan pada Oktober 2016.
”Ya jelas bisa kan keterangan ahli orang yang berkompeten akan sampaikan hasilnya di sidang. Lihat kasus mutilasi korban anggota DPRD di Sumsel hasil lie detector disampaikan sebagai keterangan ahli sesuai pasal 184 KUHAP,” terang Dedi.
Senada dengan Dedi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, hasil pemeriksaan uji poligraf (lie detector) dapat digunakan di persidangan sepanjang mendukung pembuktian. ”Sepanjang mendukung pembuktian semua bisa jadi alat bukti petunjuk dan menjadi alat bukti,” tutur Ketut.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Antara
Credit: Source link