JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kenaikan tarif ojek online atau ojol akan berlaku hari ini, Minggu (11/9) mulai pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif ini telah sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan pihak aplikator.
“Sesuai kesepakatan dengan aplikator berlaku 11 September pukul 00.00 WIB,” kata Adita saat dikonfirmasi, Sabtu (10/9).
Sementara itu berdasarkan pantauan JawaPos.com, tarif ojol di aplikasi sudah berubah disesuaikan dengan aturan terbaru. Sebagai contoh, tarif dari Jalan Pengadegan Timur I, Pancoran, Jakarta Selatan menuju City Plaza Jatinegara berjarak 6 kilometer (km).
Pada rute tersebut, dikenakan tarif sebesar Rp 24.000 menggunakan aplikasi Grab. Tarif itu berbeda dari Minggu (4/9) pekan lalu yang dikenakan sebesar Rp 22.000.
Tarif ojol dari Jalan Pengadegan Timur I, Pancoran, Jakarta Selatan menuju Gate 1 Kuningan City, berjarak 6 kilometer (km). Dikenakan tarif sebesar Rp 24.000 menggunakan aplikasi Grab. Tarif tersebut berbeda dibanding Sabtu (27/8) sebelum kenaikan yang hanya sebesar Rp 21.000.
Sementara untuk rute yang lebih jauh, misalnya dari Gang Sadar, Pondok Melati, Kota Bekasi menuju Smesco Convention Hall berjarak 19 Km. Saat ini dikenakan tarif sebesar Rp 61.500 menggunakan aplikasi Gojek. Tarif tersebut berbeda dibanding Sabtu (10/9) sebelum kenaikan, yang hanya sebesar Rp 55.000.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link