JAKARTA, BALIPOST.com – Sejumlah perubahan sistem pendidikan diatur dalam RUU Sisdiknas. Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo mengatakan hal itu, sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (13/9).
“Pertama, adalah terkait Standar Nasional Pendidikan (SNP). Jadi SNP akan kita terapkan secara lebih fleksibel mengakomodasi dan mempertimbangkan keragaman antara daerah. Kita sederhanakan juga agar tidak menjadi ikatan birokratis, administratif yang terlalu rinci ketika nanti dilaksanakan,” katanya di Jakarta.
Perubahan yang kedua menguatkan prioritas pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yang mana merupakan fondasi bagi pembelajaran selanjutnya. “PAUD bisa dikatakan masa-masa yang paling penting dalam pendidikan pembelajaran, akan tetapi sampai sekarang belum mendapatkan perhatian yang layak. Salah satu sebabnya dalam UU Sisdiknas, PAUD belum belum diakui sebagai jenjang pendidikan,” katanya.
Pendidik PAUD juga akan diakui sebagai guru jika memenuhi syarat. Selama ini pendidik PAUD belum diakui sebagai guru.
Perubahan berikutnya di pendidikan tinggi, yang mana PTN didorong untuk menjadi PTN Berbadan Hukum (PTNBH). Untuk PTN juga masih banyak ruang untuk diperbaiki, perlu adanya inovasi dari sisi kualitas untuk mengatasi kesenjangan.
“Ada kekhawatiran perubahan status, dari PTN Satker ke BLU, maka ada risiko komersialisasi dan terbatas bagi masyarakat menengah ke bawah. Kita sudah kaji secara empiris, PTN kita menjadi PTN BH justru sering kali UKT-nya lebih rendah dibandingkan PTN jenis lainnya,” kata dia.
Perubahan berikutnya tentang guru, yang mana guru menjadi perhatian utama. Terkait dengan mekanisme pemberian tunjangan, pihaknya mengubah mekanisme yang selama ini ada.
Pihaknya ingin semua orang yang menjalankan peran sebagai guru, bekerja sebagai guru itu segera mendapatkan penghasilan yang layak. Saat ini tidak bisa diwujudkan karena peraturan tunjangan profesi guru yang diikat dengan sertifikasi melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Oleh karena itu, semua guru perlu mendapatkan penghasilan yang layak terlebih dahulu sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas dirinya dalam pembelajaran melalui sejumlah program pembelajaran. (kmb/balipost)
Credit: Source link